Imigrasi Bali menerima "Red Notice" dan permohonan ekstradisi WN Inggris

id WN Inggris, permohonan ekstradisi, red notice, imigrasi ngurah rai, Bali

Imigrasi Bali menerima "Red Notice" dan permohonan ekstradisi WN Inggris

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Amran Aris. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima Red Notice Interpol dan permohonan ekstradisi terhadap warga Inggris Terrence David Muller yang ditangkap di Bali atas dugaan kasus narkotika dan penyebaran konten pornografi.

"Red notice ini diumumkan pada bulan September, dan dikeluarkan melalui Pemerintahan Inggris beserta permohonan ekstradisi kepada Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, terhadap si Terrence ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Amran Aris, usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan sebelumnya terhadap Terrence akan dideportasi karena telah melebihi izin tinggal di Bali, selama 151 hari. Namun rencana deportasi ditunda karena Pemerintahan Inggris mengeluarkan Red Notice dan permohonan ekstradisi kepada Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya pihak Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan sidang permohonan ekstradisi dari Terrence David Muller.

"Kita juga koordinasi dengan pihak Polda dan Polresta kalau untuk hasil narkobanya tidak kuat, yang bersangkutan akan dideportasi tapi yang bersangkutan mengaku tidak ada uang, kadang hari ini bilang ada, besok bilang tidak ada, sepertinya ia bipolar," katanya.

Selain itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Ngurah Rai Setyo Budiwardoyo mengatakan ketika ada permintaan ekstradisi dari negaranya, maka proses administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dapat dibatalkan, karena ekstradisi memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi, yaitu dengan keputusan Presiden yang berlaku.

Sebelumnya, Terrence David Muller merupakan buronan polisi Inggris, dan keberadaannya di Bali sempat viral karena diduga terlibat Narkotika, dan diduga menyebarluaskan video mengandung pornografi.

Penangkapan Terrence terjadi di daerah Kerobokan Kelod, Jalan Mertanadi. Setelah dilakukan penangkapan ditemukan alat Isap Sabu, Suntikan bekas dan beberapa vitamin otot (steroid), dan setelah dilakukan pemeriksaan pada handphone yang bersangkutan ditemukan video dengan konten porno.

Selanjutnya, pihak imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.