Penandatanganan MoU Pengzhou dan Mataram
- 24 June 2026 10:20 WIB
Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti di kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (28/4). Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan kurun waktu Januari 2010 hingga Maret 2011 tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 9,186 gram, ganja sebanyak 984 gram, miras sebanyak 486 liter, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 43 lembar, VCD sebanyak 58 keping serta obat-obatan sebanyak 11 dus dengan taksiran nilai rupiah sekitar 2 milyar. <b>FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ed/pd11<b>