Taliwang (ANTARA) - Personel Opsnal (Buser) Satuan Reskrim Polres Bima menangkap seorang tersangka curanmor SZ (19) warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang telah masuk dalam target atau daftar pencarian orang Polres Bima, Senin (10/2).

Penangkapan dilakukan ketika SZ sedang bekerja di pinggir jalan Desa Tolouwi sekitar pukul 14.00 WITA, sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan tentang keberadaannya.

Dari laporan korban yang kehilangan motornya, Juahris (41) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima tanggal 4 Januari 2020 polisi lalu melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pencurian sepeda motor dilakukan oleh dua orang saat korban memarkir sepeda motor jenis Vixion di jalan So Diwu Watasan Desa Cenggu", kata Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, di Bima, Selasa.

Satu tersangka berinisial JA sudah ditangkap sebelumnya dan saat ini dalam proses hukum.

"Dari keterangan JA saat diperiksa penyidik, bahwa JA mengaku melakukan aksinya bersama SZ," kata Kapolres.

Saat melakukan aksinya, SZ dan JA memanfaatkan kelengahan korban yang sedang membajak sawah. Motor yang diparkir agak jauh dari korban langsung dibawa kabur oleh dua tersangka. Korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Belo.

Setelah melakukan pengembangan informasi, Polisi akhirnya menangkap SZ dan diamankan oleh Buser Polres Bima dan diserahkan ke Mapolres Bima untuk diproses hukum.

 

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024