Mataram (ANTARA) - Dewan Koperasi Indonesia telah mengirimkan Surat Keputusan yang menyatakan pemilihan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat sah dan tidak cacat hukum.

     Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Mahmud Razaq, mengaku dirinya telah mendapat Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Koperasi Indonesia dengan Nomor: SKEP/61/Dekopin-E/V/2010 tertanggal 25 Mei 2010.

     "Turunnya SK ini sekaligus mementahkan surat Tim 7 yang menyatakan pemilihan Ketua Dekopinwil NTB yang digelar 29 April 2010, cacat hukum," katanya.

     Ia mengatakan, SK yang ditandatangani Ketua Dekopin, H. A.M. Nurdin Halid, tersebut sah dan mengikat, baik secara "de facto" maupun "de jure". Kalaupun ada riak-riak di kemudian hari yang mempersoalkan keabsahan pemilihan, maka hal itu menjadi ranah Dekopin, di mana keputusan pengukuhan Dekopinwil NTB ada di tangan Dewan Paripurna Pusat.

     Menurut dia, siapapun boleh mengkritisi atau memberi masukan. Termasuk apa yang dipersoalkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB.

     Pihaknya tetap menerima kritikan atau masukan tersebut untuk dijadikan referensi sesuai porsi dan kewenangannya. Pihak lain di luar Dekopin, tidak dibenarkan membuat keputusan maupun intervensi kelembagaan dalam bentuk apapun, termasuk memberi pemahaman terhadap pemikiran yang berkembang tentang sah dan tidak sahnya pengurus Dekopinwil NTB.

     Mahmud, yang didampingi salah satu anggota dari Tim 7, I Gede Segara, SH, menegaskan kelembagaan Dekopin yang dibentuk di daerah juga bersifat final.

     Pihaknya juga sudah melakukan konsolidasi membentuk kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) yang ada di sembilan kabupaten/kota, belum termasuk Kabupaten Lombok Utara yang merupakan kabupaten baru di NTB.

     Menurut dia, SK tersebut secara sah memberikan kewenangan kepadanya untuk mengeluarkan SK pengesahan Pengurus Dekopinda kabupaten/kota.

     "Sampai dengan sebelum rapat pimpinan nasional (Rapimnas) digelar, semua Dekopinda sudah melakukan musyawarah daerah dan telah memilih pengurus baru. Konsolidasi ini menjadi agenda pertama Dekopinwil NTB karena menjadi amanat Rapimnas," katanya.

     Dengan keluarnya SK dari Dekopin, Mahmud mengimbau gerakan koperasi dan instansi terkait untuk menyatukan langkah dan komitmen bersama bagi kemajuan perkoperasian di NTB.

     Hasil Rapimnas pada 13-14 Juli 2010, yang digelar di Hotel JW. Marriot, Surabaya, menyatakan secara nyata dan jelas, bahwa departemen-departemen yang ada di bawah pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, secara utuh mendukung berkembangnya perkoperasian secara nasional.

     Sikap Departemen tersebut, lanjut dia, diperkuat pula oleh Pidato Presiden RI pada Hari Koperasi ke-63 di Surabaya, bahwa perekonomian yang paling tepat di Indonesia adalah ekonomi kerakyatan berbasis usaha koperasi.

     Oleh karenanya, para menteri diminta untuk berkoordinasi dan memberi masukan terhadap kemungkinan Kementerian Koperasi dan Usah Kecil Menengah (UKM) menjadi Kementerian Teknis, sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional.

     "Dengan menjadi Kementerian Teknis berarti harus mendapatkan dukungan anggaran sesuai dengan amanat Undang-undang, yakni 20 persen dari APBN. Di daerah otomatis mengikuti," katanya.(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024