Lombok Barat (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat H Lalu Winengan mengatakan restoran siap saji di kawasan wisata pantai Senggigi boleh buka pada bulan puasa Ramadan asal tidak menyolok.
"Ini pengecualian karena untuk melayani wisatawan nonmuslim yang jumlahnya banyak. Sedangkan rumah makan atau warung lain harus ditutup mulai pagi hingga sore untuk menghormati ummat menjalankan ibadah puasa," katanya di Giri Menang, Jumat.
Menurut dia di objek wisata Narmada, Kediri, Banyumulek, dan Pelabuhan Lembar tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan, yakni tutup mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WITA.
"Untuk pengawasan, dalam satu malam kita menurunkan dua pleton pasukan, terutama engawasi operasional jasa hiburan di objek wisata Senggigi," katanya.
Sesuai dengan kesepakatan dan surat edaran selama bulan Ramadhan, tempat hiburan di daerah ini diperbolehkan beroperasi setelah shalat Tarawih pada pukul 20.30 WITA, dan tutup 24.00 WITA, atau lebih awal dua jam dibanding hari-hari biasa di luar bulan puasa
"Jika dalam operasionalnya ditemukan tempat hiburan yang bandel, kami akan mengambil tindakan tegas termasuk pencabutan izin operasional," katanya. (*)
"Ini pengecualian karena untuk melayani wisatawan nonmuslim yang jumlahnya banyak. Sedangkan rumah makan atau warung lain harus ditutup mulai pagi hingga sore untuk menghormati ummat menjalankan ibadah puasa," katanya di Giri Menang, Jumat.
Menurut dia di objek wisata Narmada, Kediri, Banyumulek, dan Pelabuhan Lembar tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan, yakni tutup mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WITA.
"Untuk pengawasan, dalam satu malam kita menurunkan dua pleton pasukan, terutama engawasi operasional jasa hiburan di objek wisata Senggigi," katanya.
Sesuai dengan kesepakatan dan surat edaran selama bulan Ramadhan, tempat hiburan di daerah ini diperbolehkan beroperasi setelah shalat Tarawih pada pukul 20.30 WITA, dan tutup 24.00 WITA, atau lebih awal dua jam dibanding hari-hari biasa di luar bulan puasa
"Jika dalam operasionalnya ditemukan tempat hiburan yang bandel, kami akan mengambil tindakan tegas termasuk pencabutan izin operasional," katanya. (*)