Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa lahan transmigrasi yang ada Unit Permukiman Transmigrasi di SP 5 Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Bima, sah milik negara.
"Lahan yang sekarang ditempati oleh 100 kepala keluarga yang ditransmigrasikan pada 2009 tersebut sah milik negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) Mokhlis, di Mataram, Kamis.
Sebanyak 18 orang warga di sekitar Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Satuan Pemukiman (SP) 5 Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Bima, sebelumnya mengaku sebagai pemilik satu hektar lahan yang dikelola para transmigran.
Belasan warga itu bahkan telah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terhadap lahan yang diklaimnya tersebut.
Untuk mengklarifikasi masalah ini, kata Mokhlis, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Bima. Dari keterangan yang diperoleh bahwa SPPT yang dijadikan sebagai alat untuk mengakui lahan negara yang menjadi lokasi transmigrasi dikeluarkan oleh kantor pajak setempat setelah adanya surat keputusan (SK) pencadangan areal untuk lahan transmigrasi dari Bupati Bima pada 2009.
SK tersebut kemudian dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebagai bahan pertimbangan untuk menyetuji program transmigrasi di UPT SP 5 Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Bima.
Oleh sebab itu, kata Mokhlis, pihaknya meminta kepada kantor pajak di Bima untuk mencabut kembali SPPT yang sudah diterbitkan kepada 18 orang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Disnakertrans Bima, dan sudah diarahkan agar meminta kantor pajak di wilayahnya mencabut SPPT, karena lahan transmigrasi itu milik negara," katanya.
Mengenai adanya dugaan pungutan dalam perekrutan calon transmigran yang berasal dari warga lokal, Mokhlis membantah hal itu dengan mengatakan tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada semua calon transmigran. Kalau pun ada itu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Saya mengimbau kepada warga yang berminat bertransmigrasi melalui program transmigrasi umum untuk tidak tertipu pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau ada oknum yang memungut, silakan dilaporkan," kata dia.
Data Disnakertrans NTB mencatat jumlah kepala keluarga yang menempati UPT SP 5 Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Bima, sebanyak 100 kepala keluarga yang terdiri atas 50 kepala keluarga berasal dari Pulau Lombok dan 50 kepala keluarga berasal dari Bima.(*)
"Lahan yang sekarang ditempati oleh 100 kepala keluarga yang ditransmigrasikan pada 2009 tersebut sah milik negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) Mokhlis, di Mataram, Kamis.
Sebanyak 18 orang warga di sekitar Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Satuan Pemukiman (SP) 5 Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Bima, sebelumnya mengaku sebagai pemilik satu hektar lahan yang dikelola para transmigran.
Belasan warga itu bahkan telah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) terhadap lahan yang diklaimnya tersebut.
Untuk mengklarifikasi masalah ini, kata Mokhlis, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Bima. Dari keterangan yang diperoleh bahwa SPPT yang dijadikan sebagai alat untuk mengakui lahan negara yang menjadi lokasi transmigrasi dikeluarkan oleh kantor pajak setempat setelah adanya surat keputusan (SK) pencadangan areal untuk lahan transmigrasi dari Bupati Bima pada 2009.
SK tersebut kemudian dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebagai bahan pertimbangan untuk menyetuji program transmigrasi di UPT SP 5 Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Bima.
Oleh sebab itu, kata Mokhlis, pihaknya meminta kepada kantor pajak di Bima untuk mencabut kembali SPPT yang sudah diterbitkan kepada 18 orang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Disnakertrans Bima, dan sudah diarahkan agar meminta kantor pajak di wilayahnya mencabut SPPT, karena lahan transmigrasi itu milik negara," katanya.
Mengenai adanya dugaan pungutan dalam perekrutan calon transmigran yang berasal dari warga lokal, Mokhlis membantah hal itu dengan mengatakan tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada semua calon transmigran. Kalau pun ada itu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Saya mengimbau kepada warga yang berminat bertransmigrasi melalui program transmigrasi umum untuk tidak tertipu pungutan dalam bentuk apa pun. Kalau ada oknum yang memungut, silakan dilaporkan," kata dia.
Data Disnakertrans NTB mencatat jumlah kepala keluarga yang menempati UPT SP 5 Sori Panihi, Kecamatan Tambora, Bima, sebanyak 100 kepala keluarga yang terdiri atas 50 kepala keluarga berasal dari Pulau Lombok dan 50 kepala keluarga berasal dari Bima.(*)