Taliwang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau ke luar negeri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Larangan itu dikeluarkan Bupati melalui surat edaran nomor 800/083/BKPSDM/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS dan PTT yang mulai berlaku Jumat (29/5/202).
Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, dalam surat edarannya, Jumat, menyebutkan, larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan bepergian atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini juga berdasarkan Edaran Bupati KSB Nomor 800/060/BKPSDM/2020 tentang larangan bepergian dan mudik serta tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus pimpinan daerah KSB bersama Kepala Perangkat Daerah KSB pada 28 Mei 2020 kemarin.
“Bagi PNS dan PTT yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah harus mempunyai surat tugas dari Bupati KSB atas rekomendasi dari pejabat yang berwenang,” tulis Bupati.
Selain itu, harus juga dapat menunjukan surat keterangan bebas dari Covid-19 dari dokter pemerintah, dan daftar rencana perjalanan.
“ASN yang melakukan perjalanan juga harus membuat surat pernyataan sanggup mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 selama perjalanan,” jelasnya.
Bagi ASN yang melanggar larangan ini, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan kepada PNS berdasarakan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada pegawai PTT yaitu berdasarkan ketentuan perjanjian atau kontrak kerja tahun 2020.
“Peraturan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan pemerintah,” kata bupati.
Larangan itu dikeluarkan Bupati melalui surat edaran nomor 800/083/BKPSDM/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS dan PTT yang mulai berlaku Jumat (29/5/202).
Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, dalam surat edarannya, Jumat, menyebutkan, larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan bepergian atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini juga berdasarkan Edaran Bupati KSB Nomor 800/060/BKPSDM/2020 tentang larangan bepergian dan mudik serta tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus pimpinan daerah KSB bersama Kepala Perangkat Daerah KSB pada 28 Mei 2020 kemarin.
“Bagi PNS dan PTT yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah harus mempunyai surat tugas dari Bupati KSB atas rekomendasi dari pejabat yang berwenang,” tulis Bupati.
Selain itu, harus juga dapat menunjukan surat keterangan bebas dari Covid-19 dari dokter pemerintah, dan daftar rencana perjalanan.
“ASN yang melakukan perjalanan juga harus membuat surat pernyataan sanggup mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 selama perjalanan,” jelasnya.
Bagi ASN yang melanggar larangan ini, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan kepada PNS berdasarakan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada pegawai PTT yaitu berdasarkan ketentuan perjanjian atau kontrak kerja tahun 2020.
“Peraturan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan pemerintah,” kata bupati.