Lombok Barat, 26/8 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan jatah sertifikat prona untuk 300 bidang tanah pada 2011.
"Jatah 300 bidang tanah tersebut dibagi ke enam desa pada tiga kecamatan dari 10 kecamatan di Lombok Barat," kata Penanggung Jawab Prona Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Barat H Muhtar di Giri Menang, Kamis.
Dengan rincian, kata Muhtar, di Kecamatan Gerung di Desa Babussalam dan Beleke, sementara Kecamatan Narmada di Desa Dasan Tereng dan Gerimak Indah, sedangkan di Kecamatan Labuapi di Desa Merembu dan Karang Bangsal, dengan jatah masing-masing 50 bidang.
Menurut dia, sasaran program prona ini adalah masyarakat tidak mampu sehingga proses seleksi penerima jatah sertifikat prona diserahkan pada masing-masing kepala desa sebab kepala desa lebih mengetahui kondisi masyarakat yang layak mendapatkan sertifikat prona, sementara BPN sebagai fasilitator.
"Dalam proses penerbitan sertifikat ini masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun kecuali untuk pal dan materai, sementara biaya di luar BPN yakni untuk pengurusan administrasi di tingkat dusun, desa dan kecamatan diluar tanggung jawab kami," katanya.
Dikatakannya, jatah 300 bidang sertifikat prona 2010 sudah 100 persen rampung, bahkan dua desa di Kecamatan Narmada yakni Desa Gerimak Indah dan Dasan Tereng sudah dibagikan pada 10 Agustus 2010.
"Pembagian sertifikat ini kami targetkan tuntas hingga akhir Ramadhan," katanya.
Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik karena dengan bersertifikat nilai jual sebuah bidang tanah akan lebih tinggi.
"Tapi setelah bersertifikat, sebaiknya masyarakat tidak serta merta menjual tanahnya, akan lebih baik jika sertifikat itu digunakan untuk yang lebih bermanfaat seperti untuk mendapatkan pinjaman modal usaha," katanya.(*)