Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap enam mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi (PT) negeri maupun swasta karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan keenam oknum mahasiswa ini ditangkap pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
Adapun enam mahasiswa yang ditangkap petugas ini antara lain Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Kemudian Mf (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Ds (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan.
Selanjutnya Mr (19), warga Desa batu Dewa, Kecamatan Curup Utara. Seterusnya Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, dan MT (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
"Kegiatan mereka ini sudah kami pantau, lebih kurang satu minggu. Diduga mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba, pesta narkoba bersama-sama. Jadi pada hari Rabu jam 19.30 WIB kami lakukan penindakan, didapati enam orang remaja ini sedang mengonsumsi narkoba bersama-sama," kata dia.
Dia menambahkan, keenam tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya itu berstatus sebagai mahasiswa dari berbagai PT negeri dan swasta yang ada di Bengkulu dan luar daerah, yang saat ini sedang libur karena penyebaran COVID-19.
Adapun narkoba dikonsumsi kelompok ini dibeli dengan cara patungan dan digunakan secara bersama-sama, di mana saat diamankan petugas mendapati barang bukti tiga paket kecil sabu, alat hisap sabu (bong) kemudian HP dan tiga unit sepeda motor.
Sedangkan, untuk narkoba yang mereka konsumsi ini berasal dari seseorang yang berinisial An, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Hasil tes urine, keenamnya positif mengonsumsi narkoba. Mereka kita jerat atas pelanggaran pasal 112 dan 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata Edy Suprianto.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan keenam oknum mahasiswa ini ditangkap pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
Adapun enam mahasiswa yang ditangkap petugas ini antara lain Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Kemudian Mf (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Ds (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan.
Selanjutnya Mr (19), warga Desa batu Dewa, Kecamatan Curup Utara. Seterusnya Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, dan MT (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
"Kegiatan mereka ini sudah kami pantau, lebih kurang satu minggu. Diduga mereka sering melakukan penyalahgunaan narkoba, pesta narkoba bersama-sama. Jadi pada hari Rabu jam 19.30 WIB kami lakukan penindakan, didapati enam orang remaja ini sedang mengonsumsi narkoba bersama-sama," kata dia.
Dia menambahkan, keenam tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya itu berstatus sebagai mahasiswa dari berbagai PT negeri dan swasta yang ada di Bengkulu dan luar daerah, yang saat ini sedang libur karena penyebaran COVID-19.
Adapun narkoba dikonsumsi kelompok ini dibeli dengan cara patungan dan digunakan secara bersama-sama, di mana saat diamankan petugas mendapati barang bukti tiga paket kecil sabu, alat hisap sabu (bong) kemudian HP dan tiga unit sepeda motor.
Sedangkan, untuk narkoba yang mereka konsumsi ini berasal dari seseorang yang berinisial An, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Hasil tes urine, keenamnya positif mengonsumsi narkoba. Mereka kita jerat atas pelanggaran pasal 112 dan 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," kata Edy Suprianto.