Mataram (ANTARA) - Seorang waria berinisial SU (25), dengan nama samaran Mita, yang menikah dengan pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar, Selasa, mengatakan, sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dikenakan kepada yang bersangkutan sesuai dengan hasil pemeriksaannya.

"Untuk sementara, yang bersangkutan (SU) kita kenakan pasal penipuan karena memalsukan data diri pada KTP-nya (kartu tanda penduduk)," kata Dhafid.

Dalam pemeriksaan KTP pribadinya, SU menggunakan foto aslinya dengan wujud perempuan. Namun data yang tercantum, SU menggunakan milik orang lain.

"Jadi berdasarkan penelusuran kami ke lingkungan asalnya di wilayah Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang bersangkutan ini adalah laki-laki, bukan seperti yang ada pada KTP-nya," ujar dia.

Proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial MU (31), asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada 2 Juni 2020.

"Laporannya tindak pidana penipuan, dimana yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tapi nyatanya laki-laki," ucapnya.

Dengan dasar laporan tersebut, kini SU menjalani penahanan di Mapolres Lombok Barat. Untuk proses hukumnya disampaikan Dhafid masih berlanjut di tingkat penyidikan.

Sementara, SU yang sempat memberikan keterangannya ke hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polres Lombok Barat berdalih bahwa dirinya tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat menikahinya.

Karena sejak berhubungan dengan pelapor, masuk ke jenjang pernikahannya, SU mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya sebagai seorang pria.

"Awal pas pertama kenalan, dia memang belum tahu saya laki-laki, tapi pas ketemu, dia akhirnya tahu kalau saya laki-laki," kata SU.

Bahkan selama menjalin hubungan, SU mengaku pernah bersetubuh dengan pelapor. Hubungan tersebut layaknya menikmati asmara dengan lawan jenis.

Setelah menjalin hubungan, pelapor mengajaknya untuk menikah. SU yang mengaku kaget dengan tawaran tersebut kembali mengingatkan pelapor bahwa dirinya adalah seorang pria.

"Awalnya saya tidak mau nikah, saya bilang kita jalani saja dulu, tapi dia ancam bilang mau bunuh diri," katanya.

Alhasil SU pun mengaku menerima ajakan pelapor untuk menikah. Pernikahannya digelar tanpa wali dari pihak keluarga SU di rumah pelapor di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

"Setelah akad nikah, saya minta cerai sama dia, saya minta pulang. Jadi saya bukan kabur, tapi saya pulang baik-baik, cerainya dia yang urus semua," ujarnya.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024