Jadi penadah, Waria asal Dompu ini ungkap pencurian alat-alat salon

id Waria

Jadi penadah, Waria asal Dompu ini ungkap pencurian alat-alat salon

Pelaku

Dompu (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu mengamankan AF (21) warga Desa Matua Kecamatan Woja di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (18/2) sekitar Pukul 14.30 WITA.

Ia ditangkap lantaran diduga mencuri dua alat catok rambut dan barang lainnya milik Rifa'i (51) asal Kelurahan Kandai Kecamatan Woja.

Polisi mengungkap kasus pencurian melalui seorang waria yang diketahui menjadi penadah yaitu MH yang biasa dikenal dengan nama gaulnya Yuni (37) asal Kelurahan Simpasai. 

"Setelah didalami dan meminta keterangan Yuni, akhirnya pelaku AF ditangkap di rumahnya," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu (20/2).

Dari keterangan korban, pada Minggu (14/2) seperti biasa sebelum pulang dan menutup salon miliknya, korban memastikan barang-barangnya tertata rapi termasuk alat yang dicuri. 

Ketika korban kembali membuka salonnya pada pagi harinya, ia tidak menemukan hair drayer dan dua alat catok rambut yang sebelumnya disimpan dalam Etalase salon. Selain itu satu unit pengeras suara juga raib. 

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polsek Woja dan meneruskan ke Mapolres Dompu. 

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK langsung memerintahkan Kepala Tim Puma Aiptu Zainal Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

Setelah menyelidiki dan mendapat informasi bahwa alat catok korban berada di salon milik Yuni di Lingkungan Renda. Polisi kemudian terjun ke lokasi untuk memastikan barang bukti tersebut dan mengamankan Yuni yang menjadi penadah. 

Setelah diinterogasi, Yuni mengaku alat tersebut didapat dari AF. Polisi langsung meringkus AF di kediamannya tanpa perlawanan. 

Pelaku dan penadah kini diamankan di Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara sementara penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.