Lombok Timur (ANTARA) - Tim Saber pungli Polres Lombok Timur, Rabu (10/6), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AH (39), oknum kepala dusun (Kadus) Paokpondong, Desa Lamak Tengah, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur yang melakukan pungli Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti pada pukul 13.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya ketika sedang transaksi menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban atau penerima BST," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggu Sinatrio melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong, Rabu.
Menurut Kasat Reskrim, saat penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu dari tangan pelaku termasuk mengamankan hasil pungli yang dilakukan sebelumnya sebesar Rp 1.050.000, termasuk mengamankan rekap nama penerima manfaat yang sudah di puungut uangnya, termasuk daftar penerima BST lainnya.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kronologis penangkapan pelaku OTT tersebut, menurut Daniel, berawal saat pembagian BST pertama bulan Mei 2020, dimana pelaku AH mengumpulkan sekitar 17 orang penerima di rumahnya, dan saat itu niat jahat pelaku direncanakan.
Saat di kumpulkan tersebut, pelaku memberitahukan kepada para korbannya kalau mereka akan menerima uang BST Rp600 ribu dan masing-masing orang dana yang di terima akan dipotong Rp100 ribu dengan alasan akan diberikan kepada warga yang tak mendapat bantuan.
"Saat dikumpulkan itupun, pelaku sempat juga mengancam para penerima, kalau korban tidak mau memberikan akan dicoret namanya dari daftar penerima manfaat tersebut, " tutur Kasat Reeskrim.
Bahkan terhadap korban yang belum memberikan dana potongan itupun oleh pelaku didatangi ke rumah korban, dan korban dipaksa untuk memberikan uang potongan tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti pada pukul 13.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya ketika sedang transaksi menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban atau penerima BST," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggu Sinatrio melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong, Rabu.
Menurut Kasat Reskrim, saat penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu dari tangan pelaku termasuk mengamankan hasil pungli yang dilakukan sebelumnya sebesar Rp 1.050.000, termasuk mengamankan rekap nama penerima manfaat yang sudah di puungut uangnya, termasuk daftar penerima BST lainnya.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kronologis penangkapan pelaku OTT tersebut, menurut Daniel, berawal saat pembagian BST pertama bulan Mei 2020, dimana pelaku AH mengumpulkan sekitar 17 orang penerima di rumahnya, dan saat itu niat jahat pelaku direncanakan.
Saat di kumpulkan tersebut, pelaku memberitahukan kepada para korbannya kalau mereka akan menerima uang BST Rp600 ribu dan masing-masing orang dana yang di terima akan dipotong Rp100 ribu dengan alasan akan diberikan kepada warga yang tak mendapat bantuan.
"Saat dikumpulkan itupun, pelaku sempat juga mengancam para penerima, kalau korban tidak mau memberikan akan dicoret namanya dari daftar penerima manfaat tersebut, " tutur Kasat Reeskrim.
Bahkan terhadap korban yang belum memberikan dana potongan itupun oleh pelaku didatangi ke rumah korban, dan korban dipaksa untuk memberikan uang potongan tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.