Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi serapan pencairan bantuan sosial tunai (BST) tahap pertama terhadap 13.115 kepala keluarga (KK) yang menjadi sasaran penerima bantuan di kota ini.
"Kami sudah menyurati semua kelurahan untuk melakukan verifikasi terhadap warganya yang sudah dan belum melakukan pencairan BST tahap pertama," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Jumat.
Dengan demikian, katanya, pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti berapa serapan BST tahap pertama, sebab bantuan tersebut didistribusikan langsung melalui kantor pos dan himpunan bank-bank milik negara (Himbara), yakni BRI dan BNI berkoordinasi dengan kelurahan.
"Jadi, kita harus menunggu laporan serapan dari kelurahan," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, dalam proses pencairannya tetap dilakukan pengawasan oleh pendamping program keluarga harapan (PKH), masing-masing satu orang di 50 kelurahan untuk menghindari penerima dobel.
"Informasinya dari pendamping PKH, masih ada yang dobel tapi data pastinya belum kita pegang," katanya.
Asnayati mengatakan sasaran yang tidak mencairkan BST dengan alasan data dobel atau lainnya, akan dibuatkan berita acara sebagai bahan laporan ke Kementerian Sosial.
"Dengan demikian, dana BST bisa ditarik kembali ke kas negara. Besaran BST yang diterima Rp600 ribu per KK per bulan selama tiga bulan," ujarnya.
Dikatakan, para penerima BST ditentukan langsung oleh pemerintah berdasarkan basis data terpadu (BDT). Dalam proses pencairan BST, baik kantor pos maupun Himbara menyurati langsung pihak calon penerima agar datang untuk mengambil BST dengan membawa identitas diri sesuai ketentuan.
"Jadi yang sudah menerima jaring pengaman sosial (JPS), tidak menerima BST," katanya.
"Kami sudah menyurati semua kelurahan untuk melakukan verifikasi terhadap warganya yang sudah dan belum melakukan pencairan BST tahap pertama," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Jumat.
Dengan demikian, katanya, pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti berapa serapan BST tahap pertama, sebab bantuan tersebut didistribusikan langsung melalui kantor pos dan himpunan bank-bank milik negara (Himbara), yakni BRI dan BNI berkoordinasi dengan kelurahan.
"Jadi, kita harus menunggu laporan serapan dari kelurahan," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, dalam proses pencairannya tetap dilakukan pengawasan oleh pendamping program keluarga harapan (PKH), masing-masing satu orang di 50 kelurahan untuk menghindari penerima dobel.
"Informasinya dari pendamping PKH, masih ada yang dobel tapi data pastinya belum kita pegang," katanya.
Asnayati mengatakan sasaran yang tidak mencairkan BST dengan alasan data dobel atau lainnya, akan dibuatkan berita acara sebagai bahan laporan ke Kementerian Sosial.
"Dengan demikian, dana BST bisa ditarik kembali ke kas negara. Besaran BST yang diterima Rp600 ribu per KK per bulan selama tiga bulan," ujarnya.
Dikatakan, para penerima BST ditentukan langsung oleh pemerintah berdasarkan basis data terpadu (BDT). Dalam proses pencairan BST, baik kantor pos maupun Himbara menyurati langsung pihak calon penerima agar datang untuk mengambil BST dengan membawa identitas diri sesuai ketentuan.
"Jadi yang sudah menerima jaring pengaman sosial (JPS), tidak menerima BST," katanya.