Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa tercatat 69 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sejak 1 Januari hingga 21 Juni 2020.

Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, belum ada.

"Penegakan hukum di Polda jajaran dan Bareskrim Polri, terdapat 64 laporan polisi dengan rincian 63 kasus dengan pelaku perorangan dan satu kasus korporasi," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dari sejumlah kasus karhutla, total luas lahan yang terbakar mencapai 261,48 hektare.

Kasus karhutla yang diproses hukum, rinciannya satu kasus sedang dalam penyelidikan dan 23 kasus proses penyidikan yang terdiri dari 14 kasus masih penyidikan dan 9 kasus tahap satu. Kemudian berkas dua kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21, sebanyak 41 kasus tahap dua.

"Jadi tersangka dan barang bukti (41 kasus) sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

Di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, tercatat tidak ada laporan polisi soal karhutla.

Namun demikian di Bareskrim, ada dua kasus dengan pelaku korporasi di tahun 2019 yang berkas kasusnya baru dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21 dan satu kasus korporasi yang tahap dua.

Awi menjelaskan sejumlah Kepolisian Daerah yang menangani kasus karhutla. Polda Riau menangani 51 kasus karhutla dengan luas daerah yang terbakar 242,16 hektare.

Ada 58 orang yang ditetapkan tersangka karhutla oleh Polda Riau. "Untuk pelaku korporasi belum ada tersangka," ucapnya.

Polda Jambi menetapkan dua orang tersangka karhutla. Luasan daerah yang terbakar di Jambi 0,32 hektare.

Sementara luasan daerah terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 11,5 hektare. Polda Kalteng telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karhutla.

"Dari delapan laporan polisi, satu kasus penyelidikan, enam kasus penyidikan," ujar Awi.

Polda Aceh belum menetapkan tersangka dalam kasus karhutla dengan luasan terbakar 10 hektare. Namun demikian satu kasus karhutla sedang disidik Polda Aceh.

Sementara di Bangka Belitung, tercatat ada 5,5 hektare luas lahan yang terbakar. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Polda Babel. Kasusnya saat ini dalam penyidikan. "Dua kasus penyidikan," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 98, 99, 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024