Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku penjambretan kalung emas milik penjual nasi campur di sebuah warung di Desa Pemepek, Kecamatan Peringgerata.
Pelaku inisial SH (25) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kini pelaku harus menjalani hidupnya di dalam penjara Polres Lombok Tengah.
"Tadi malam kita berhasil menangkap pelaku Jambret kalung emas dengan korban penjual nasi campur," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Kamis.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah identitas pelaku diketahui dan pelaku berada di rumahnya di wilayah Desa Sangkerang. Kemudian Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung turun dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam dan sandal," ujarnya.
Sementara itu, kejadian yang menimpa korban bernama Seri Mariatun (44) warga Desa Pemepek itu berawal saat korban berjualan nasi campur di warung miliknya. Kemudian pelaku bersama temannya datang berpura-pura membeli nasi bungkus.
Selanjutnya pada saat korban sedang membungkus nasi, salah satu pelaku menarik kalung korban hingga putus yang dipakainya dan melarikan diri. Namun, pada saat itu korban berusaha mengejar pelaku, namun korban didorong oleh sampai terjatuh dan pelaku mengancam korban dengan sejata tajam.
"Karena diancam korban tidak berani melawan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," jelasnya.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.
Pelaku inisial SH (25) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kini pelaku harus menjalani hidupnya di dalam penjara Polres Lombok Tengah.
"Tadi malam kita berhasil menangkap pelaku Jambret kalung emas dengan korban penjual nasi campur," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Kamis.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah identitas pelaku diketahui dan pelaku berada di rumahnya di wilayah Desa Sangkerang. Kemudian Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung turun dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam dan sandal," ujarnya.
Sementara itu, kejadian yang menimpa korban bernama Seri Mariatun (44) warga Desa Pemepek itu berawal saat korban berjualan nasi campur di warung miliknya. Kemudian pelaku bersama temannya datang berpura-pura membeli nasi bungkus.
Selanjutnya pada saat korban sedang membungkus nasi, salah satu pelaku menarik kalung korban hingga putus yang dipakainya dan melarikan diri. Namun, pada saat itu korban berusaha mengejar pelaku, namun korban didorong oleh sampai terjatuh dan pelaku mengancam korban dengan sejata tajam.
"Karena diancam korban tidak berani melawan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," jelasnya.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.