Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima laporan Anggota Komisi II DPR RI H M Syamsul Luthfi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial MF.
"Sudah kita terima laporannya, karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE, penanganannya diserahkan ke subdit V siber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gede Putu Ekawana Putra di Mataram, Rabu.
Syamsul Luthfi melalui kuasa hukumnya, Lalu Rusdi yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa laporannya diserahkan ke Polda NTB, Selasa (30/6).
Laporan tersebut terkait pernyataan MF di media sosial yang menuduh kliennya bermain proyek pada saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
"Jadi klien kami merasa dirugikan dengan keadaan ini. Makanya kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan," kata Rusdi.
Dia juga menilai pernyataan MF yang tersiar di media sosial melalui pemberitaan online tersebut beraroma politis.
"Ini kami duga sebagai pengalihan opini terkait klien kami yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Tuduhan itu, jelasnya, muncul setelah Syamsul Luthfi sebagai Anggota Komisi II DPR RI menemui masyarakat Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, terkait pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dalam menjalankan perannya di bidang agraria, Syamsul Luthfi menemukan persoalan masyarakat yang belum mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, khususnya di areal Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Jadi tuduhan ini dilayangkan di tengah pekerjaan Pak Luthfi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI yang mengadvokasi pemilik lahan di kawasan KEK Mandalika," ucapnya.
Laporan aduan tersebut kini resmi terdaftar di SPKT Polda NTB dengan Nomor TBLP/22/VI/2020/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2020. Aduannya terkait dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Syamsul Luthfi yang turut hadir bersama kuasa hukumnya, turut angkat bicara. Dia memandang pernyataan MF yang tersiar di media online tersebut sebagai upaya membungkamnya dari perjuangan aspirasi masyarakat Kuta.
"Tuduhan mafia proyek ini sangat merugikan pribadi saya dan keluarga saya. Tuduhan ini sangat tinggi nuansa politis untuk menghambat proyek strategis nasional KEK Mandalika," kata kakak kandung mantan gubernur NTB TGKH M Zainul Majdi ini.
Laporan kepada aparat penegak hukum ini, kata dia, sebagai langkah bijak dengan mengedepankan hukum dalam menghadapi persoalan.
"Saya akan seriusi ini melalui jalur hukum sesuai hak konstitusional saya," ucap legislator yang melenggang ke komplek parlemen Senayan dari Partai Nasdem tersebut.
"Sudah kita terima laporannya, karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE, penanganannya diserahkan ke subdit V siber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gede Putu Ekawana Putra di Mataram, Rabu.
Syamsul Luthfi melalui kuasa hukumnya, Lalu Rusdi yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa laporannya diserahkan ke Polda NTB, Selasa (30/6).
Laporan tersebut terkait pernyataan MF di media sosial yang menuduh kliennya bermain proyek pada saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
"Jadi klien kami merasa dirugikan dengan keadaan ini. Makanya kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan," kata Rusdi.
Dia juga menilai pernyataan MF yang tersiar di media sosial melalui pemberitaan online tersebut beraroma politis.
"Ini kami duga sebagai pengalihan opini terkait klien kami yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Tuduhan itu, jelasnya, muncul setelah Syamsul Luthfi sebagai Anggota Komisi II DPR RI menemui masyarakat Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, terkait pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dalam menjalankan perannya di bidang agraria, Syamsul Luthfi menemukan persoalan masyarakat yang belum mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, khususnya di areal Sirkuit MotoGP Mandalika.
"Jadi tuduhan ini dilayangkan di tengah pekerjaan Pak Luthfi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI yang mengadvokasi pemilik lahan di kawasan KEK Mandalika," ucapnya.
Laporan aduan tersebut kini resmi terdaftar di SPKT Polda NTB dengan Nomor TBLP/22/VI/2020/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2020. Aduannya terkait dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Syamsul Luthfi yang turut hadir bersama kuasa hukumnya, turut angkat bicara. Dia memandang pernyataan MF yang tersiar di media online tersebut sebagai upaya membungkamnya dari perjuangan aspirasi masyarakat Kuta.
"Tuduhan mafia proyek ini sangat merugikan pribadi saya dan keluarga saya. Tuduhan ini sangat tinggi nuansa politis untuk menghambat proyek strategis nasional KEK Mandalika," kata kakak kandung mantan gubernur NTB TGKH M Zainul Majdi ini.
Laporan kepada aparat penegak hukum ini, kata dia, sebagai langkah bijak dengan mengedepankan hukum dalam menghadapi persoalan.
"Saya akan seriusi ini melalui jalur hukum sesuai hak konstitusional saya," ucap legislator yang melenggang ke komplek parlemen Senayan dari Partai Nasdem tersebut.