Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan laporan Muhlisin, pasangan yang menikah sesama jenis, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Barat.
"Karena delik aduannya sama dengan yang dilaporkan sebelumnya ke Polres Lombok Barat, makanya kami limpahkan ke sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.
Baca juga: Pernikahan di Lombok Barat ternyata mempelai wanitanya laki-laki, "Mita" akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya Muhlisin melaporkan Mita alias Supriadi, pasangan yang dia nikahi di hadapan penghulu, ke Polres Lombok Barat terkait tindak pidana penipuan.
Laporan penipuannya itu pun membuat gempar dan menjadi perbincangan hangat di seantero jagat maya. Dasar laporan penipuannya itu terkait rasa kecewa Muhlisin menikahi Mita yang belakangan diketahuinya bukan seorang perempuan tulen.
Kemudian Muhlisin kembali melaporkan terkait penerbitan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya dengan Mita. Namun laporan kedua ini, dia sampaikan ke Polda NTB.
Dalam laporan keduanya, Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan, mulai dari Kepala Lingkungan Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama Ampenan.
Baca juga: Waria nikah dengan pria Kediri kerap tidur sekamar
Mereka dilaporkan karena telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan nomor 38/RIRKK/V/2020, tertanggal 27 Mei 2020.
"Jadi kami melihat laporannya masih satu rangkaian, makanya kami minta penanganannya dijadikan satu dengan yang di Lombok Barat," ujarnya.
Kuasa Hukum Muhlisin, Aan Ramadhan, mengaku sangat menyayangkan laporannya yang masuk ke Polda NTB dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.
"Laporan saya yang ke Polda NTB itu kan terkait pemalsuan produk administrasi yang dikeluarkan pejabat lingkungan sampai ke KUA, bukan masalah penipuan," kata Aan.
Baca juga: Merasa "dikerjain" data palsu hingga menikah sejenis, suami "Mita" laporkan petugas kecamatan ke polisi
Karenanya, Aan menegaskan laporannya yang masuk ke Polres Lombok Barat dengan Polda NTB tersebut berbeda dan tidak bisa disatukan.
"Jadi di situ (laporan keduanya) ada turut serta lingkungan yang membantu Mita mengeluarkan produk administrasinya, jadi beda dengan yang di Lombok Barat," ucapnya.
Aan juga mengaku kecewa terkait dengan laporan dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Mita, karena hingga kini belum juga ada tindak lanjut dari Polres Lombok Barat.
"Hampir sebulan sudah ini, belum juga klien saya dipanggil-panggil," katanya.
"Karena delik aduannya sama dengan yang dilaporkan sebelumnya ke Polres Lombok Barat, makanya kami limpahkan ke sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.
Baca juga: Pernikahan di Lombok Barat ternyata mempelai wanitanya laki-laki, "Mita" akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya Muhlisin melaporkan Mita alias Supriadi, pasangan yang dia nikahi di hadapan penghulu, ke Polres Lombok Barat terkait tindak pidana penipuan.
Laporan penipuannya itu pun membuat gempar dan menjadi perbincangan hangat di seantero jagat maya. Dasar laporan penipuannya itu terkait rasa kecewa Muhlisin menikahi Mita yang belakangan diketahuinya bukan seorang perempuan tulen.
Kemudian Muhlisin kembali melaporkan terkait penerbitan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya dengan Mita. Namun laporan kedua ini, dia sampaikan ke Polda NTB.
Dalam laporan keduanya, Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan, mulai dari Kepala Lingkungan Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama Ampenan.
Baca juga: Waria nikah dengan pria Kediri kerap tidur sekamar
Mereka dilaporkan karena telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan nomor 38/RIRKK/V/2020, tertanggal 27 Mei 2020.
"Jadi kami melihat laporannya masih satu rangkaian, makanya kami minta penanganannya dijadikan satu dengan yang di Lombok Barat," ujarnya.
Kuasa Hukum Muhlisin, Aan Ramadhan, mengaku sangat menyayangkan laporannya yang masuk ke Polda NTB dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.
"Laporan saya yang ke Polda NTB itu kan terkait pemalsuan produk administrasi yang dikeluarkan pejabat lingkungan sampai ke KUA, bukan masalah penipuan," kata Aan.
Baca juga: Merasa "dikerjain" data palsu hingga menikah sejenis, suami "Mita" laporkan petugas kecamatan ke polisi
Karenanya, Aan menegaskan laporannya yang masuk ke Polres Lombok Barat dengan Polda NTB tersebut berbeda dan tidak bisa disatukan.
"Jadi di situ (laporan keduanya) ada turut serta lingkungan yang membantu Mita mengeluarkan produk administrasinya, jadi beda dengan yang di Lombok Barat," ucapnya.
Aan juga mengaku kecewa terkait dengan laporan dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Mita, karena hingga kini belum juga ada tindak lanjut dari Polres Lombok Barat.
"Hampir sebulan sudah ini, belum juga klien saya dipanggil-panggil," katanya.