Bima (ANTARA) - Anggota Satuan Res Narkoba Polres Bima Kota menggrebek sebuah rumah terduga pengedar narkotika dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial NA (37) di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, Kota Bima, Jumat (10/7).
Saat NA ditangkap di kediamannya itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,78 gram yang disimpan di dalam saku celananya.
Di hadapan polisi, NA mengaku bahwa barang bukti Narkoba tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Ramli SH saat ditemui di Kota Bima, Jumat, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga lingkungan Al-Khilal Kelurahan Ule tersebut sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim dan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman SH mengumpulkan tim gabungan untuk terjun ke lokasi dan menangkap terduga.
Setelah sampai di TKP, di bawah perintah Kasat Narkoba, sekitar pukul 12.00 WITA anggota langsung menggrebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Di hadapan ketua RT dan warga setempat, polisi menggeledah badan dan seisi rumah terduga dan mendapatkan barang bukti Narkoba yang dimasukan ke dalam delapan lembar plastik klip dan disimpan di saku celana terduga.
Selain Barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu rangkaian bong, satu tabung kaca, satu sumbu, tiga platik pipet, dan satu telepon genggam merek Samsung serta uang sebesar Rp800 ribu.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
Saat NA ditangkap di kediamannya itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,78 gram yang disimpan di dalam saku celananya.
Di hadapan polisi, NA mengaku bahwa barang bukti Narkoba tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Ramli SH saat ditemui di Kota Bima, Jumat, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga lingkungan Al-Khilal Kelurahan Ule tersebut sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim dan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman SH mengumpulkan tim gabungan untuk terjun ke lokasi dan menangkap terduga.
Setelah sampai di TKP, di bawah perintah Kasat Narkoba, sekitar pukul 12.00 WITA anggota langsung menggrebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Di hadapan ketua RT dan warga setempat, polisi menggeledah badan dan seisi rumah terduga dan mendapatkan barang bukti Narkoba yang dimasukan ke dalam delapan lembar plastik klip dan disimpan di saku celana terduga.
Selain Barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu rangkaian bong, satu tabung kaca, satu sumbu, tiga platik pipet, dan satu telepon genggam merek Samsung serta uang sebesar Rp800 ribu.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.