Jakarta (ANTARA) - Beralasan untuk beli minuman keras (miras), tiga pemuda berinisial R (17), SC (19) dan TW (23) nekat beraksi membegal motor dengan senjata tajam untuk menakuti korbannya di Jalan Sekretaris, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Motor itu niatnya mau dijual, hasil penjualannya digunakan untuk membeli miras,” kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo di Jakarta, Kamis.
Ketiga pemuda tersebut beserta seorang penadah RH (28) melancarkan aksinya pada 14 Juli 2020 lalu.
Mereka mengaku baru pertama kali membegal motor.
“Pengakuannya baru sekali, tapi dari modusnya kami yakin mereka telah berulang kali,” kata Agung.
Belum sempat menjual motor korban, keempat pemuda tersebut diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren di hari yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarok menambahkan dari hasil cek urine yang dilakukan, terungkap ketiganya positif mengonsumsi benzo.
“Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” tuturnya.
Mubarok mengatakan menginventarisir sejumlah tempat kejadian yang kerap dilakukan pelaku untuk menemukan titik temu pengembangan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya tiga terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
“Motor itu niatnya mau dijual, hasil penjualannya digunakan untuk membeli miras,” kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo di Jakarta, Kamis.
Ketiga pemuda tersebut beserta seorang penadah RH (28) melancarkan aksinya pada 14 Juli 2020 lalu.
Mereka mengaku baru pertama kali membegal motor.
“Pengakuannya baru sekali, tapi dari modusnya kami yakin mereka telah berulang kali,” kata Agung.
Belum sempat menjual motor korban, keempat pemuda tersebut diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren di hari yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarok menambahkan dari hasil cek urine yang dilakukan, terungkap ketiganya positif mengonsumsi benzo.
“Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” tuturnya.
Mubarok mengatakan menginventarisir sejumlah tempat kejadian yang kerap dilakukan pelaku untuk menemukan titik temu pengembangan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya tiga terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.