Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rully Wijayanto (32) warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah menyampaikan alasan dirinya menggugat Ibu kandungnya bernama Prayatiningsih karena harta warisan amarhum ayahnya. 

Ia melakukan gugatan atas berupa rumah yang dibangun di tanah seluas 4,2 are itu hanya untuk menuntut haknya saja.

"Yang saya gugat itu adalah hak saya saja. Warisan itu dibagi kepada semuanya ahli waris baik itu saudara dan Ibu saya," ujar Rully kepada wartawan selesai menghadiri mediasi bersama Ibu dan saudaranya uang yang digelar di Pengadilan Agama Praya, Selasa (11/8).

Baca juga: Anak gugat ibu kandungnya soal warisan tanah 4,2 are di Lombok Tengah dimediasi

Baca juga: Viral!! Gara-gara harta warisan termasuk biaya 100 hari suaminya, seorang ibu digugat anak kandungnya (Video)

Sesuai wasiat Almarhumah ayahnya, bahwa dirinya diminta tidak boleh berkelahi dengan saudara, rumah dan tanah itu tidak boleh dijual dan seandainya dibagi harus sesuai hukum Islam. Sehingga itulah alasan dirinya mengajukan gugatan, hanya untuk meminta haknya, sehingga tidak ada persoalan ke depannya baik itu antara saudaranya yang satu dengan yang lain. 

"Bukan dibagi untuk saya sendiri, tapi untuk semua ahli waris. Saya juga tidak akan menjual tanah itu," katanya. 

"Saya hanya ingin ada keterbukaan, saya anak paling besar harus tahu atas warisan itu termasuk ada uang tunjangan pensiun itu digunakan untuk apa saja," ujarnya. 

Dijelaskan, bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak pernah ada penyelesaian. Sehingga setelah dirinya mendapatkan saran dari temannya yang merupakan pengacara, baru dirinya berpikir sendiri untuk mengajukan gugatan berkas ke Pengadilan Agama Praya. 

"Inisiatif saya sendiri mengajukan gugatan atas hak saya," ujarnya. 

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Praya telah melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan antara Anak dan Ibu tersebut, disamping proses jadwal gugatan tetap berjalan. Setelah ada surat perdamaian dari kedua belah pihak, baru bisa dihentikan perkara tersebut. 

Ketua Pengadilan Agama Praya, Baiq Halkiyah mengatakan, dalam menyelesaikan perkara pihaknya lebih mengutamakan mediasi untuk mencari upaya damai secara baik antara kedua belah pihak baik itu penggugat dan tergugat. Sehingga dalam menyelesaikan perkara Ibu yang digugat anak kandungnya pihaknya juga melakukan mediasi. 

"Proses sidang perkara tetap berjalan, disamping upaya mediasi juga dilakukan," ujar Baiq Halkiyah kepada wartawan selesai melakukan media antara Ibu Prayatiningsih dengan anaknya Rully Wijayanto yang merupakan warga Kecamatan Praya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang Ibu bernama Prayatiningsih (52) warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah di gugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya. 

Prayatiningsih yang merupakan Ibu kandung dari penggugat  Rully Wijayanto warga Kelurahan Tiwugalih mengatakan, dirinya mengetahui di gugat oleh anak kandungnya itu, setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya selesai bulan puasa. Dimana harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 Are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati oleh dirinya bersama tiga anaknya yang merupakan saudara kandungnya dan penggugat pernah tinggal disini, sebelum dia pergi bersama istrinya. 

"Dia gugat tanah dan rumah yang saya tempati bersama tiga orang saudaranya," keluhnya. 

"Dia juga persoalkan masalah tunjangan pensiun alhmarhum ayahnya Rp 84 juta yang saat ini masih di Bank, dan saya pakai 3 juta untuk biaya tambahan setoran naik haji," katanya. 

Dijelaskan, perkara gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Praya itu saat telah dilakukan persidangan selama tiga kali. Hakim di Pengadilan Agama telah dilakukan mediasi dan dia diminta untuk minta maaf, tapi dia tidak pernah mau dan tetap ingin menggugat harta warisan ini. 
 
Disampaikan, pada tahun 2016 lalu saat ayahnya sedang sakit sempat berpesan bahwa rumah ini tidak boleh di jual, siapapun yang mau tinggal di sini silahkan dan jagan berkelahi dengan saudara. 

"Itu pesan almarhumah ayahnya sebelum meninggal pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024