Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berusia lima tahun di Jakarta Timur oleh oknum petugas damkar yang juga ayah kandungnya.
"KemenPPPA mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi pada Selasa (2/4) malam, menanggapi penetapan status tersangka terhadap terlapor SN. Pada Selasa (2/4), Polda Metro Jaya telah menetapkan terlapor SN sebagai tersangka dan menahannya.
Sebelum menangkap SN, polisi telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan tentang pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial SN yang berprofesi sebagai petugas Damkar Jakarta Timur.
Baca juga: Diduga pelecehan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Baca juga: Pegiat sosial minta Kajati NTB beri atensi kasus pelecehan 29 santriwati
Peristiwa diduga terjadi saat korban menginap di tempat sang ayah. Ibu korban melaporkan SN, mantan suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024, setelah mengetahui adanya dugaan pelecehan yang menimpa putri-nya.
Berita Terkait
Kolaborasi lintas pihak diperlukan ciptakan lingkungan aman
Senin, 18 November 2024 5:17
KemenPPPA dampingi anak korban penganiayaan ibu
Jumat, 15 November 2024 4:13
Guru harus pahami batasan dan tanggung jawab mendidik murid
Selasa, 12 November 2024 5:20
Pentingnya bangun hubungan baik guru, orang tua, dan siswa
Selasa, 12 November 2024 4:30
Jangan pertentangkan UU Perlindungan Anak dengan tujuan pendidikan
Senin, 11 November 2024 10:21
KPAI tolak wacana pengenaan pajak judi online
Selasa, 5 November 2024 5:25
Usulan RUU Perlindungan Guru juga akan lindungi anak didik
Jumat, 1 November 2024 6:17
Polres Badung-Bali tetapkan pasutri aniaya anak jadi tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 5:34