Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Anggota Polsek Jerowaru, Jumat (14/8) malam berhasil menangkap dua pelaku pencurian pengeras suara atau toa dan amplifier milik musala Dusun Montong Palung, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan bersama barang bukti
Kedua pelaku tersebut, Bikan alias Ikan (27) warga Batu Nampar dan Maman alias Aman (19) warga Pene, Kecamatan Jerowaru. Keduanya langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jerowaru melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan Polsek Jerowaru telah menangkap dua pelaku pencurian perlengkapan alat pengeras suara milik musala di Montong Palung, Desa Batu Nampar.
"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses hukum," tegasnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan karena adanya laporan warga, telah terjadi tindak pidana pencurian Toa (pengeras suara) atau amplifier beserta mic milik musala.
"Pelapor (Marbot musala) mengetahui Toa, ampli dan mic milik musala hilang, ketika akan melaksanakan salat Subuh," katanya.
Marbot musala kaget saat akan mengumandangkan adzan, pengeras suara, ampli dan Mic ditemukan tidak ada. Kasus kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Jerowaru oleh marbot musala.
"Adanya laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku," jelasnya.
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.
Kedua pelaku tersebut, Bikan alias Ikan (27) warga Batu Nampar dan Maman alias Aman (19) warga Pene, Kecamatan Jerowaru. Keduanya langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jerowaru melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan Polsek Jerowaru telah menangkap dua pelaku pencurian perlengkapan alat pengeras suara milik musala di Montong Palung, Desa Batu Nampar.
"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses hukum," tegasnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan karena adanya laporan warga, telah terjadi tindak pidana pencurian Toa (pengeras suara) atau amplifier beserta mic milik musala.
"Pelapor (Marbot musala) mengetahui Toa, ampli dan mic milik musala hilang, ketika akan melaksanakan salat Subuh," katanya.
Marbot musala kaget saat akan mengumandangkan adzan, pengeras suara, ampli dan Mic ditemukan tidak ada. Kasus kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Jerowaru oleh marbot musala.
"Adanya laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku," jelasnya.
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.