Mataram (ANTARA) - Upaya hukum kasasi terkait dengan putusan perkara yang membebaskan dua terdakwa korupsi penyaluran kredit modal kerja Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri menunggu keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto.
"Nantinya kalau pimpinan (Kajati NTB) putuskan untuk kasasi, ya, kami langsung nyatakan ke pengadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Dua terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dari segala tuntutan jaksa adalah mantan Direktur PT Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan bersama Surahman, Direktur PT Pesona Dompu Mandiri.
Dalam putusannya yang dibacakan Hakim Ketua Sri Sulastri bersama hakim anggota: Abadi dan Fathurrauzi, Senin (24/8), menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar prosedur penyaluran kredit modal kerja hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya Rp6,2 miliar.
Angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan nominal pencairan kredit dari Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri untuk pembangunan 150 rumah subsidi Dorompana Permai di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan penyaluran kredit modal kerjanya sudah prosedural. Bahkan, akibat adanya pelunasan kredit oleh PT Pesona Dompu Mandiri sebelum jatuh tempo, Bank NTB Cabang Dompu telah diuntungkan Rp800 juta.
Keuntungan itu muncul dari pembayaran bunga kredit yang diberikan Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis bebas terhadap kedua terdakwa. Namun, jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari setelah putusannya dibacakan majelis hakim.
Sesuai dengan aturan hukum acara pidana, kata dia, jaksa berhak mengajukan kasasi apabila putusannya belum memenuhi rasa keadilan.
"Jadi, masih ada waktu untuk mengajukan kasasinya. Dalam periode itu, kami menunggu keputusan dari pimpinan," ujarnya.
"Nantinya kalau pimpinan (Kajati NTB) putuskan untuk kasasi, ya, kami langsung nyatakan ke pengadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Dua terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dari segala tuntutan jaksa adalah mantan Direktur PT Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan bersama Surahman, Direktur PT Pesona Dompu Mandiri.
Dalam putusannya yang dibacakan Hakim Ketua Sri Sulastri bersama hakim anggota: Abadi dan Fathurrauzi, Senin (24/8), menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar prosedur penyaluran kredit modal kerja hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya Rp6,2 miliar.
Angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan nominal pencairan kredit dari Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri untuk pembangunan 150 rumah subsidi Dorompana Permai di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan penyaluran kredit modal kerjanya sudah prosedural. Bahkan, akibat adanya pelunasan kredit oleh PT Pesona Dompu Mandiri sebelum jatuh tempo, Bank NTB Cabang Dompu telah diuntungkan Rp800 juta.
Keuntungan itu muncul dari pembayaran bunga kredit yang diberikan Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis bebas terhadap kedua terdakwa. Namun, jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari setelah putusannya dibacakan majelis hakim.
Sesuai dengan aturan hukum acara pidana, kata dia, jaksa berhak mengajukan kasasi apabila putusannya belum memenuhi rasa keadilan.
"Jadi, masih ada waktu untuk mengajukan kasasinya. Dalam periode itu, kami menunggu keputusan dari pimpinan," ujarnya.