Dompu (ANTARA) - Seorang wanita AGR (29), warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di lemari rumahnya.
Saat polisi menggrebek ditemukan dua poket klip transparan yang diduga berisi sabu dan empat poket disimpan di belakang lemari serta satu poket lainnya dalam sebuah kotak rokok.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Selasa, membenarkan penangkapan seorang wanita yang memiliki sabu tersebut.
Ia mengatakan, berawal dari informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Kapolsek Pekat memerintahkan Timsus dipimpin Kanit IK Bripka Mustafa untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan.
Setelah diselidiki dan dikembangkan, polisi mengantongi satu nama yaitu AGR yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Setelah mendapat perintah sesuai informasi, polisi langsung menggeledah rumah AGR," katanya.
Selain barang bukti Sabu, polisi juga amankan sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi Narkoba.
Di hadapan polisi, AGR mengakui bahwa barang bukti berupa poket Sabu adalah miliknya, dan ia mengaku didapat dari seseorang yang masih didalami identitasnya.
AGR bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Pekat dan kemudian diserahkan ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.
Saat polisi menggrebek ditemukan dua poket klip transparan yang diduga berisi sabu dan empat poket disimpan di belakang lemari serta satu poket lainnya dalam sebuah kotak rokok.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Selasa, membenarkan penangkapan seorang wanita yang memiliki sabu tersebut.
Ia mengatakan, berawal dari informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Kapolsek Pekat memerintahkan Timsus dipimpin Kanit IK Bripka Mustafa untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan.
Setelah diselidiki dan dikembangkan, polisi mengantongi satu nama yaitu AGR yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Setelah mendapat perintah sesuai informasi, polisi langsung menggeledah rumah AGR," katanya.
Selain barang bukti Sabu, polisi juga amankan sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi Narkoba.
Di hadapan polisi, AGR mengakui bahwa barang bukti berupa poket Sabu adalah miliknya, dan ia mengaku didapat dari seseorang yang masih didalami identitasnya.
AGR bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Pekat dan kemudian diserahkan ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.