Mataram, 3/11 (ANTARA) - Pengurus Ikatan Penerbit Indonesia Nusa Tenggara Barat mempertanyakan pola pengadaan buku muatan lokal di sejumlah kabupaten yang terkesan mengabaikan naskah-naskah lokal yang telah disiapkan.
"Sudah ada berbagai aturan yang mewajibkan mengakomodasi naskah-naskah lokal untuk pengadaan buku muatan lokal (mulok), namun dua kabupaten yakni Lombok Barat dan Sumbawa Barat, malah mengabaikan aturan tersebut," kata Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Persiapan Nusa Tenggara Barat (NTB) Anas Amrullah, kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Amrullah mengatakan, aturan yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2010, tertanggal 25 Agustus 2010, tentang Pengadaan Buku Perpustakaan Untuk SD/SDLB.
Pengadaan buku perpustakaan itu dibiayai oleh program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD/SDLB.
Buku perpustakaan dimaksud terdiri dari buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidikan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 2 Tahun 2008.
Buku yang dapat dibeli untuk pengadaan perpustakaan itu merupakan buku yang sudah mendapatkan penilaian dari Pusat Perbukuan (Pusbuk) Kementerian Pendidikan Nasional.
Aturan pendukung lainnya dalam pengadaan buku perpustakaan itu yakni Lampiran Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK bidang pendidikan SD/SDLB dan Lampiran Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis penggunana DAK bidang pendidikan SMP/SMPLB.
"Untuk buku agama ditetapkan Kementerian Agama dan untuk muatan lokal ditetapkan kelayakannya oleh dinas terkait di tingkat provinsi," ujarnya.
Pada kenyataannya, kata Amrulah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menggelar tender proyek pengadaan buku dan dalam daftar buku pengayaan yang mencapai 970 judul buku, hanya lima judul buku yang bermuatan lokal, itu pun merupakan karya orang dari luar NTB.
Demikian pula, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang juga sudah menggelar tender pengadaan buku perpustakaan namun dari 500-an judul buku dalam daftar pengayaan buku tidak ada satu pun judul buku bermuatan lokal NTB.
Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB H. Lalu Syafi'i sudah menyurati pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB untuk mempedomani ketentuan pengadaan buku pengayaan yang bermuatan lokal, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor 451.47/2022e.C/Dikpora, perihal ketetapan buku pengayaan muatan lokal.
Berbagai penerbit buku di Pulau Lombok, juga sudah menyiapkan 21 tema buku pengayaan bermuatan lokal yang terdistribusi dalam 50 judul.
"Kepala Dikpora NTB sudah mengingatkan rambu-rambu tentang muatan lokal sesuai kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK tahun 2010, tetapi dua pemerintah kabupaten itu yakni Lombok Barat dan Sumbawa Barat, mengabaikannya," ujarnya.
Bahkan, kata Amrullah, pihaknya juga telah menyurati pimpinan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota untuk menggunakan acuan yang didukung berbagai aturan dalam pengadaan buku pengayaan, terutama yang bermuatan lokal.
"Sebanyak 50 judul buku muatan lokal NTB itu merupakan bentuk sumbangsih dan partisipasi putra daerah NTB dalam melestarikan naskah dan nilai-nilai lokal di NTB. Mengapa tidak diakomodir," ujarnya.(*)
"Sudah ada berbagai aturan yang mewajibkan mengakomodasi naskah-naskah lokal untuk pengadaan buku muatan lokal (mulok), namun dua kabupaten yakni Lombok Barat dan Sumbawa Barat, malah mengabaikan aturan tersebut," kata Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Persiapan Nusa Tenggara Barat (NTB) Anas Amrullah, kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Amrullah mengatakan, aturan yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2010, tertanggal 25 Agustus 2010, tentang Pengadaan Buku Perpustakaan Untuk SD/SDLB.
Pengadaan buku perpustakaan itu dibiayai oleh program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD/SDLB.
Buku perpustakaan dimaksud terdiri dari buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidikan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 2 Tahun 2008.
Buku yang dapat dibeli untuk pengadaan perpustakaan itu merupakan buku yang sudah mendapatkan penilaian dari Pusat Perbukuan (Pusbuk) Kementerian Pendidikan Nasional.
Aturan pendukung lainnya dalam pengadaan buku perpustakaan itu yakni Lampiran Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK bidang pendidikan SD/SDLB dan Lampiran Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis penggunana DAK bidang pendidikan SMP/SMPLB.
"Untuk buku agama ditetapkan Kementerian Agama dan untuk muatan lokal ditetapkan kelayakannya oleh dinas terkait di tingkat provinsi," ujarnya.
Pada kenyataannya, kata Amrulah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menggelar tender proyek pengadaan buku dan dalam daftar buku pengayaan yang mencapai 970 judul buku, hanya lima judul buku yang bermuatan lokal, itu pun merupakan karya orang dari luar NTB.
Demikian pula, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang juga sudah menggelar tender pengadaan buku perpustakaan namun dari 500-an judul buku dalam daftar pengayaan buku tidak ada satu pun judul buku bermuatan lokal NTB.
Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB H. Lalu Syafi'i sudah menyurati pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB untuk mempedomani ketentuan pengadaan buku pengayaan yang bermuatan lokal, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor 451.47/2022e.C/Dikpora, perihal ketetapan buku pengayaan muatan lokal.
Berbagai penerbit buku di Pulau Lombok, juga sudah menyiapkan 21 tema buku pengayaan bermuatan lokal yang terdistribusi dalam 50 judul.
"Kepala Dikpora NTB sudah mengingatkan rambu-rambu tentang muatan lokal sesuai kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK tahun 2010, tetapi dua pemerintah kabupaten itu yakni Lombok Barat dan Sumbawa Barat, mengabaikannya," ujarnya.
Bahkan, kata Amrullah, pihaknya juga telah menyurati pimpinan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota untuk menggunakan acuan yang didukung berbagai aturan dalam pengadaan buku pengayaan, terutama yang bermuatan lokal.
"Sebanyak 50 judul buku muatan lokal NTB itu merupakan bentuk sumbangsih dan partisipasi putra daerah NTB dalam melestarikan naskah dan nilai-nilai lokal di NTB. Mengapa tidak diakomodir," ujarnya.(*)