Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan proyek fiktif dan adanya penggelembungan harga dalam pengelolaan Dana Desa Terong Tawah.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satrio Wibowo ketika ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan, dugaan korupsinya muncul untuk pengelolaan DD/ADD di tahun anggaran 2018.
"Jadi progres kasusnya sekarang sudah naik tahap penyidikan," kata Bagus.
Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yang merupakan mantan pejabat desa yang mengelola anggaran tersebut. Mereka adalah mantan Kades Terong Tawah berinisial SU bersama mantan sekertaris desa-nya berinisial BU.
Dalam waktu dekat, lanjut Bagus, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Mereka diperiksa untuk kali pertamanya sebagai tersangka.
"Surat-nya (panggilan pemeriksaan) sudah kita sampaikan kepada mereka," ujarnya.
Selain pemeriksaan tersangka, keterangan saksi juga masih diagendakan penyidik. Namun dari serangkaian penanganannya, penyidik telah mengantongi angka kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Nilai kerugian negaranya dirilis mencapai Rp480 juta," ucap Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB tersebut.
Munculnya angka kerugian ini, jelas Bagus, dari pemeriksaan laporan pertanggungjawabannya. Ada sejumlah item proyek yang angkanya dinilai tidak sesuai dengan realisasi.
Fisik pekerjaannya tidak ada, tapi dalam laporannya sudah terealisasikan. Sehingga, kata dia, muncul dugaan sejumlah proyek fisik desa yang diduga fiktif.
Begitu juga dengan dugaan "mark-up" harga. Ada ditemukan sejumlah item penggunaan anggaran yang diduga telah dimanipulasi. Realisasinya lebih dari harga kewajaran.
Desa Terong Tawah yang merupakan salah satu wilayah Kabupaten Lombok Barat di pinggiran Kota Mataram. Untuk tahun anggaran 2018, Desa Terong Tawah mengelola DD/ADD senilai Rp1 miliar lebih.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satrio Wibowo ketika ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan, dugaan korupsinya muncul untuk pengelolaan DD/ADD di tahun anggaran 2018.
"Jadi progres kasusnya sekarang sudah naik tahap penyidikan," kata Bagus.
Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yang merupakan mantan pejabat desa yang mengelola anggaran tersebut. Mereka adalah mantan Kades Terong Tawah berinisial SU bersama mantan sekertaris desa-nya berinisial BU.
Dalam waktu dekat, lanjut Bagus, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Mereka diperiksa untuk kali pertamanya sebagai tersangka.
"Surat-nya (panggilan pemeriksaan) sudah kita sampaikan kepada mereka," ujarnya.
Selain pemeriksaan tersangka, keterangan saksi juga masih diagendakan penyidik. Namun dari serangkaian penanganannya, penyidik telah mengantongi angka kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Nilai kerugian negaranya dirilis mencapai Rp480 juta," ucap Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB tersebut.
Munculnya angka kerugian ini, jelas Bagus, dari pemeriksaan laporan pertanggungjawabannya. Ada sejumlah item proyek yang angkanya dinilai tidak sesuai dengan realisasi.
Fisik pekerjaannya tidak ada, tapi dalam laporannya sudah terealisasikan. Sehingga, kata dia, muncul dugaan sejumlah proyek fisik desa yang diduga fiktif.
Begitu juga dengan dugaan "mark-up" harga. Ada ditemukan sejumlah item penggunaan anggaran yang diduga telah dimanipulasi. Realisasinya lebih dari harga kewajaran.
Desa Terong Tawah yang merupakan salah satu wilayah Kabupaten Lombok Barat di pinggiran Kota Mataram. Untuk tahun anggaran 2018, Desa Terong Tawah mengelola DD/ADD senilai Rp1 miliar lebih.