Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram terkait penanganan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 19 Cakranegara periode anggaran 2015-2017.
"Dokumen NPH yang kita sita, yang tahun 2015, 2016, 2017. Ini kan isinya semua sekolah. Nanti dipilah mana anggaran yang untuk SDN 19 Cakranegara," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Sejak tahun 2016, kata dia, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah. Melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.
Karenanya, dokumen disita dari Disdik Kota Mataram dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Audit BPKP Perwakilan NTB.
"Jadi nanti audit-nya yang akan hitung kerugiannya. Tim dari BPKP tidak turun. Paling hanya klarifikasi saksi-saksi yang diperlukan," ujarnya.
Selain dokumen NPH, laporan pertanggungjawaban dana BOS turut diserahkan ke tim audit. LPJ didapat dari bendahara sekolah.
Dengan penyerahan dokumen tambahan ke BPKP, Kadek Adi berharap akan mempercepat tim audit melakukan penghitungan kerugian negara.
Karena selain dokumen tambahan, seluruh saksi sudah diperiksa, baik dari kalangan guru dan juga mantan guru serta 17 rekanan penyedia barang dan jasa.
"Kalau sudah ada hasil hitungannya, baru bisa kita tentukan langkah lanjutan. Gelar dulu, kita lihat hasil audit kerugiannya dan baru lihat siapa yang bertanggung jawab," ucap dia.
Dalam penanganan-nya, penyidik kepolisian telah menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Dari penghitungan internal penyidik, ditemukan angka kerugian yang nilainya mencapai Rp650 juta. Nominal tersebut muncul dari pengelolaan dana dalam periode tiga tahunnya, dengan jumlah Rp1,6 miliar.
Kerugian itu ditemukan dalam pengadaan proyek fisik, makanan dan minuman, dan alat tulis kantor (ATK), yang menggunakan dana BOS. Indikasinya antara lain transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang.
"Dokumen NPH yang kita sita, yang tahun 2015, 2016, 2017. Ini kan isinya semua sekolah. Nanti dipilah mana anggaran yang untuk SDN 19 Cakranegara," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Sejak tahun 2016, kata dia, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah. Melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.
Karenanya, dokumen disita dari Disdik Kota Mataram dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Audit BPKP Perwakilan NTB.
"Jadi nanti audit-nya yang akan hitung kerugiannya. Tim dari BPKP tidak turun. Paling hanya klarifikasi saksi-saksi yang diperlukan," ujarnya.
Selain dokumen NPH, laporan pertanggungjawaban dana BOS turut diserahkan ke tim audit. LPJ didapat dari bendahara sekolah.
Dengan penyerahan dokumen tambahan ke BPKP, Kadek Adi berharap akan mempercepat tim audit melakukan penghitungan kerugian negara.
Karena selain dokumen tambahan, seluruh saksi sudah diperiksa, baik dari kalangan guru dan juga mantan guru serta 17 rekanan penyedia barang dan jasa.
"Kalau sudah ada hasil hitungannya, baru bisa kita tentukan langkah lanjutan. Gelar dulu, kita lihat hasil audit kerugiannya dan baru lihat siapa yang bertanggung jawab," ucap dia.
Dalam penanganan-nya, penyidik kepolisian telah menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Dari penghitungan internal penyidik, ditemukan angka kerugian yang nilainya mencapai Rp650 juta. Nominal tersebut muncul dari pengelolaan dana dalam periode tiga tahunnya, dengan jumlah Rp1,6 miliar.
Kerugian itu ditemukan dalam pengadaan proyek fisik, makanan dan minuman, dan alat tulis kantor (ATK), yang menggunakan dana BOS. Indikasinya antara lain transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang.