Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Praya, Rabu, menggeledah kantor Bank BPR NTB Lombok Tengah terkait dugaan kasus korupsi kredit fiktif sekitar Rp2 miliar pada 2014 dan 2015.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Praya, Agung Kunto mengatakan, kasus dugaan kredit fiktif ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga pihaknya hari ini melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti di kantor Bank BPR NTB Praya dan Desa Mantang Kecamatan Batukliang.
"Ini untuk mengumpulkan alat bukti. Dua lokasi yang digeledah BPR Praya dan di Mantang," ujarnya kepada wartawan selesai melakukan penggeledahan di kantor BPR.
Setelah mendapatkan alat bukti yanh cukup, baru pihaknya bisa menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 30 orang sejak awal Tahun 2020.
"30 orang saksi yang telah diperiksa termasuk dari Pemerintah Daerah," terangnya.
"Siapa tersangka masih belum, yang jelas ada tersangkanya," katanya.
Disampaikan, dalam kasus ini indikasi kerugian negara itu di atas Rp2 miliar lebih, dimana modus para tersangka ini segaja dalam memberikan proses pencairan keredit kepada nasabah. Sehingga keredit itu macet dan tidak bisa dikembalikan oleh nasabah tersebut.
"Ada aset Pemerintah Provinsi NTB dan Daerah. Sehingga indikasi kerugian Negara Rp2 Miliar lebih," jelasnya.
Ditambahkan, kasus ini ditangani awal Tahun 2020 lalu, namun karena pandemi COVID-19 proses penanganannya ditunda sesuai arahan dari kejaksaan agung. Namun, pihaknya saat ini mulai tancap gas dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita tancap gas sekarang dan target selesai Tahun ini," pungkasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Praya, Agung Kunto mengatakan, kasus dugaan kredit fiktif ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga pihaknya hari ini melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti di kantor Bank BPR NTB Praya dan Desa Mantang Kecamatan Batukliang.
"Ini untuk mengumpulkan alat bukti. Dua lokasi yang digeledah BPR Praya dan di Mantang," ujarnya kepada wartawan selesai melakukan penggeledahan di kantor BPR.
Setelah mendapatkan alat bukti yanh cukup, baru pihaknya bisa menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 30 orang sejak awal Tahun 2020.
"30 orang saksi yang telah diperiksa termasuk dari Pemerintah Daerah," terangnya.
"Siapa tersangka masih belum, yang jelas ada tersangkanya," katanya.
Disampaikan, dalam kasus ini indikasi kerugian negara itu di atas Rp2 miliar lebih, dimana modus para tersangka ini segaja dalam memberikan proses pencairan keredit kepada nasabah. Sehingga keredit itu macet dan tidak bisa dikembalikan oleh nasabah tersebut.
"Ada aset Pemerintah Provinsi NTB dan Daerah. Sehingga indikasi kerugian Negara Rp2 Miliar lebih," jelasnya.
Ditambahkan, kasus ini ditangani awal Tahun 2020 lalu, namun karena pandemi COVID-19 proses penanganannya ditunda sesuai arahan dari kejaksaan agung. Namun, pihaknya saat ini mulai tancap gas dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita tancap gas sekarang dan target selesai Tahun ini," pungkasnya.