Mataram (ANTARA) - Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyiapkan materi gelar perkara (ekspose) dugaan korupsi yang muncul dalam proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, mengatakan materi tersebut berkaitan dengan alat bukti yang telah diperoleh dari hasil klarifikasi saksi maupun analisa ahli konstruksi bangunan.
"Ya, mudah-mudahan proses ini tidak makan waktu yang lama, supaya bisa segera kita 'sikat' (ungkap peran tersangka) melalui ekspose," kata Dedi.
Pada tahap ekspose, jelasnya, pihak kejaksaan akan melakukan pengkajian alat bukti yang telah didapatkan dari proses penyelidikan.
Salah satu alat bukti yang membuka peluang kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, dilihat dari hasil analisa ahli konstruksi yang menyatakan bahwa pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
"Jadi nantinya setelah ekspose, baru kita bisa tetapkan langkah-langkah selanjutnya. Apa saja yang harus dilengkapi dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kedua proyek tersebut dikerjakan dalam anggaran berbeda. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.
Sementara untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, mengatakan materi tersebut berkaitan dengan alat bukti yang telah diperoleh dari hasil klarifikasi saksi maupun analisa ahli konstruksi bangunan.
"Ya, mudah-mudahan proses ini tidak makan waktu yang lama, supaya bisa segera kita 'sikat' (ungkap peran tersangka) melalui ekspose," kata Dedi.
Pada tahap ekspose, jelasnya, pihak kejaksaan akan melakukan pengkajian alat bukti yang telah didapatkan dari proses penyelidikan.
Salah satu alat bukti yang membuka peluang kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, dilihat dari hasil analisa ahli konstruksi yang menyatakan bahwa pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
"Jadi nantinya setelah ekspose, baru kita bisa tetapkan langkah-langkah selanjutnya. Apa saja yang harus dilengkapi dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kedua proyek tersebut dikerjakan dalam anggaran berbeda. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.
Sementara untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.