Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat pemuda pelaku tawuran yang telah menganiaya seorang pemuda asal Cengkareng berinisial MSH (16).
Penganiayaan kepada korban tak hanya menggunakan senjata tajam, keempat pelaku tersebut dengan tega menyiram wajah korban dengan air keras.
“Mereka bertemu di Kedoya (Kebon Jeruk) Jakarta Barat) di Gang Asem,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung di Jakarta, Rabu.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AR (17), ARD (22), AF (15), dan MY (18).
Manurung mengatakan insiden tersebut berawal dari dua kelompok yang yang mengatas namakan kelompok “Lekipali” dan “Peluru” saling ejek di media sosial.
Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat untuk tawuran pada Minggu (29/11) dini hari.
Kemudian tawuran tersebut memakan satu korban yang dilarikan ke Unit Gawat Darurat rumah sakit dengan kondisi kritis. Petugas sekuriti Rumah Sakit kemudian membuat laporan polisi.
Keesokan harinya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku.
"Sekarang korban masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada enam orang yang sudah berhasil diamankan empat orang, dua orang masih dalam daftar pencarian” ujar dia.
Hingga kini, empat pelaku telah berhasil dinamakan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta. Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penganiayaan kepada korban tak hanya menggunakan senjata tajam, keempat pelaku tersebut dengan tega menyiram wajah korban dengan air keras.
“Mereka bertemu di Kedoya (Kebon Jeruk) Jakarta Barat) di Gang Asem,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung di Jakarta, Rabu.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AR (17), ARD (22), AF (15), dan MY (18).
Manurung mengatakan insiden tersebut berawal dari dua kelompok yang yang mengatas namakan kelompok “Lekipali” dan “Peluru” saling ejek di media sosial.
Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat untuk tawuran pada Minggu (29/11) dini hari.
Kemudian tawuran tersebut memakan satu korban yang dilarikan ke Unit Gawat Darurat rumah sakit dengan kondisi kritis. Petugas sekuriti Rumah Sakit kemudian membuat laporan polisi.
Keesokan harinya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku.
"Sekarang korban masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada enam orang yang sudah berhasil diamankan empat orang, dua orang masih dalam daftar pencarian” ujar dia.
Hingga kini, empat pelaku telah berhasil dinamakan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta. Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.