Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta, untuk pengadaan dua unit mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) .

"Alhamdulillah, usulan kami untuk pengadaan mesin ADM disetujui dua unit dan akan kami realisasikan di tahun 2021," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram Chairul Anwar di Mataram, Jumat.

Dikatakan, pengadaan mesin ADM dimaksudkan agar warga bisa mencetak sendiri kartu tanda penduduk elektronik, akta kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya.

Dua mesin ADM itu akan ditempatkan pada lokasi strategis sehingga bisa dengan mudah dijangkau oleh masyarakat serta akan dilengkapi dengan media sosialisasi tata cara pengoperasian mesin ADM.

Tujuannya, agar setiap masyarakat yang akan memanfaatkan mesin ADM bisa mengoperasionalkan dengan mudah sesuai dengan teknis tahapan yang akan disiapkan pada lokasi.

"Untuk teknis pengoperasian di awal, petugas kami akan diberikan bimbingan teknis untuk dipelajari dan disosialisasikan secara masif," katanya.

Menurutnya, ke depan keberadaan mesin ADM bisa mengurangi tingkat kunjungan masyarakat ke kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

"Apalagi di tengah pandemi COVID-19, mengharuskan kita mengurangi kapasitas ruang pelayanan agar protokol COVID-19 dapat diterapkan, dengan menjaga jarak," katanya.

Lebih jauh Chairul mengatakan berdasarkan informasi dari Kemendagri, ADM ini dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan penerbitan dokumen kependudukan kepada masyarakat, sebab masyarakat bisa mencetak KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, kartu identitas anak (KIA) dan lainnya.

Adapun prosesnya, masyarakat terlebih dahulu mendaftar di Kantor Dukcapil masing-masing untuk diproses, selanjutnya pihak Dukcapil akan mengirimkan email dan memberikan kode berupa pin atau QR kode.

"Untuk keamanannya, Kemendagri sudah melakukan pengamanan standar melalui nomor induk kependudukan (NIK), agar dokumen yang diterima tidak bisa dipalsukan," katanya.*

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024