Mataram (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit pengadaan ikan teri kering yang masuk pada paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, di Mataram, Selasa, mengatakan, rekomendasi dari BPK Perwakilan NTB itu yang akan menjadi bahan tindak lanjut inspektorat.
"Bentuk rekomendasinya apakah beri atensi kepada pelaksana kegiatan untuk lebih berhati-hati, untuk lebih meningkatkan pengawasan administrasi. Kalau ada kelebihan pembayaran, mereka diminta untuk kembalikan. Itu yang kami tunggu," kata dia.
Terkait dpenyerahan hasil telaah laporan dugaan penggelembungan harga oleh Kejaksaan Tinggi NTB ke pihak inspektorat, dia mengatakan mereka sudah terima hal itu. "Tapi itu dia, BPK sudah masuk (melakukan audit), jadi kita tidak bisa lagi, tunggu hasil dari sana. Karena etiknya begitu," ujarnya.
Kejaksaan sebelumnya menemukan adanya kesalahan administrasi dalam pengadaan paket itu. Hal itu ditemukan dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan, mengatakan, hasil itu sudah diserahkan pihak kejaksaan ke inspektorat. Apabila dalam pemeriksaan bahan tersebut ditemukan penggelembungan harga sesuai yang dilaporkan, maka inspektorat wajib melakukan penagihan.
"Kalau sudah ditagih tapi tidak juga diselesaikan, baru Kejaksaan turun, tapi proses itu menunggu inspektorat yang serahkan ke kita," ucap dia.
Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk telur pada JPS Gemilang Tahap I.
Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 kemasan sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.
Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.
Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial Covid-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM.
Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, di Mataram, Selasa, mengatakan, rekomendasi dari BPK Perwakilan NTB itu yang akan menjadi bahan tindak lanjut inspektorat.
"Bentuk rekomendasinya apakah beri atensi kepada pelaksana kegiatan untuk lebih berhati-hati, untuk lebih meningkatkan pengawasan administrasi. Kalau ada kelebihan pembayaran, mereka diminta untuk kembalikan. Itu yang kami tunggu," kata dia.
Terkait dpenyerahan hasil telaah laporan dugaan penggelembungan harga oleh Kejaksaan Tinggi NTB ke pihak inspektorat, dia mengatakan mereka sudah terima hal itu. "Tapi itu dia, BPK sudah masuk (melakukan audit), jadi kita tidak bisa lagi, tunggu hasil dari sana. Karena etiknya begitu," ujarnya.
Kejaksaan sebelumnya menemukan adanya kesalahan administrasi dalam pengadaan paket itu. Hal itu ditemukan dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan, mengatakan, hasil itu sudah diserahkan pihak kejaksaan ke inspektorat. Apabila dalam pemeriksaan bahan tersebut ditemukan penggelembungan harga sesuai yang dilaporkan, maka inspektorat wajib melakukan penagihan.
"Kalau sudah ditagih tapi tidak juga diselesaikan, baru Kejaksaan turun, tapi proses itu menunggu inspektorat yang serahkan ke kita," ucap dia.
Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk telur pada JPS Gemilang Tahap I.
Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 kemasan sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.
Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.
Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial Covid-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM.