Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunggu hasil audit pengadaan ikan teri kering yang masuk pada paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengatakan saat ini audit sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
"Jadi prosedurnya memang seperti itu (menunggu hasil audit), karena setiap anggaran yang berkaitan dengan program kedaruratan, seperti COVID-19, harus di audit oleh BPK," kata Dedi.
Bahkan bila ditemukan adanya kerugian negara, kejaksaan belum bisa masuk. Melainkan persoalan tersebut diberikan kesempatan untuk diselesaikan secara administrasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Dari APIP, dalam hal ini inspektorat yang nantinya akan melakukan penagihan kepada pihak yang bertanggung jawab terkait munculnya kerugian negara itu," ujarnya.
Dalam proses penagihannya, kata dia, penanggung jawab akan diberikan tenggat waktu pengembalian ganti rugi.
"Nah, kalau sampai batas waktu belum ada ganti rugi, baru Kejati NTB akan turun tangan. Kita langsung naikkan persoalannya ke penyelidikan," ucap dia.
Oleh karena itu, Kejati NTB sebagai penerima laporan masyarakat terkait dugaan penggelembungan (mark-up) harga ikan teri dalam pengadaannya, masih berkutat pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Jadi sekarang kami sifatnya menunggu dan memonitor perkembangannya sampai ke inspektorat," ucap Dedi.
Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk item telur pada JPS Gemilang Tahap I.
Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.
Pihak dinas menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram sebesar Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 kemasan sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.
Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.
Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram sebesar Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial COVID-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM.
Berita Terkait
Inspektorat NTB menunggu rekomendasi BPK terkait ikan teri JPS Gemilang
Selasa, 15 Desember 2020 17:20
Kejati NTB dalami indikasi korupsi pengadaan ikan teri JPS Gemilang
Rabu, 7 Oktober 2020 15:34
Jaksa akan menyerahkan bukti "mark-up" harga ikan teri di NTB
Jumat, 18 September 2020 23:34
Kejati NTB menelusuri dugaan "mark-up" harga ikan teri JPS Gemilang
Rabu, 16 September 2020 16:13
Kejati NTB mengusut pengadaan ikan teri JPS Gemilang
Selasa, 15 September 2020 15:46
Gubernur: jadikan HUT RI ke-75 momentum kebangkitan industri lokal NTB
Senin, 17 Agustus 2020 22:21
Gubernur: Distribusi JPS tahap tiga di NTB tuntas 100 persen
Minggu, 26 Juli 2020 18:35
JPS Gemilang kunci penyerapan dan realisasi APBD NTB
Kamis, 16 Juli 2020 23:02