Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memantau inspektorat menyelesaikan masalah yang muncul dalam pengadaan ikan teri kering pada paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak COVID-19.
"Jadi walaupun persoalannya sudah diserahkan ke inspektorat, kita tetap pantau penyelesaiannya," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin.
Dari hasil telaah, jelas Dedi, jaksa sebelumnya menemukan adanya kesalahan administrasi dalam pengadaan paket tersebut. Hal itu ditemukan dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
"Bahan itu yang kemudian kita serahkan ke inspektorat. Ada sebulan yang lalu kita serahkan," ujarnya.
Kemudian apabila dalam pemeriksaan bahan tersebut ditemukan mark-up" (penggelembungan) harga sesuai yang dilaporkan, maka inspektorat wajib melakukan penagihan.
"Kalau sudah ditagih tapi tidak juga diselesaikan, baru kejaksaan turun, tapi proses itu menunggu inspektorat yang serahkan ke kita," ucap dia.
Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk item telur pada JPS Gemilang Tahap I.
Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.
Pihak dinas menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.
Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.
Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial COVID-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM.