MA sanksi 206 hakim dan aparatur peradilan

id MA,jumlah hakim disanksi pada 2024,Refleksi Akhir Tahun MA

MA sanksi 206 hakim dan aparatur peradilan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto (ketiga kanan) memaparkan data kinerja lembaga pada acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balairung MA RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan rincian 79 orang dijatuhi sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin,” ucap Ketua MA Sunarto pada acara Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat.

Sunarto menjelaskan bahwa Badan Pengawasan MA tercatat menerima sebanyak 4.313 pengaduan pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 sisanya masih dalam penanganan.

Di samping itu, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 berjumlah 35 usulan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin mencapai 63 orang.

Baca juga: MA tegaskan tidak bisa mendikte putusan majelis hakim

Dari jumlah tersebut, 16 orang hakim telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh MA, sementara penanganan untuk 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial.

Dalam konteks pengawasan hakim dan aparatur peradilan, MA pada tahun ini telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan (SMAP). Dari jumlah itu, 16 pengadilan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 11 lainnya masih ditangguhkan.

Bersamaan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, MA memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang. Hal ini sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Baca juga: Rakernas Peradi rekomendasi cabut SK MA terkait sumpah advokat

Lebih lanjut, Sunarto mengakui bahwa integritas masih menjadi isu utama bagi MA. Bahkan, kata dia, integritas dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2025.

Ia mengatakan, MA berkomitmen untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, Sunarto mengajak publik ikut mengawasi MA.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” ujarnya.

Baca juga: Bertemu pengacara, hakim yang lepaskan terdakwa BLBI dijatuhi sanksi
Baca juga: MA beri sanksi hakim, Vonis bebas terdakwa kejahatan seksual