Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024

id Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih ,pilkada 2024,gubernur,bupati,wali kota

Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan dengan proses pemungutan suara hingga penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Namun, masyarakat kini mempertanyakan, kapan tepatnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan?

Merujuk pada aturan yang disebutkan di pasal 22A, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai momen resmi pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia.

Jadwal pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Baca juga: KPU konsultasikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan ini tertuang dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Pasalnya, Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses penghitungan suara dan rekapitulasi berlangsung hingga penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jadwal pelantikan kepala daerah disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum dan administrasi yang diperlukan sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Namun, jadwal pelantikan dapat berubah jika terjadi perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerima permohonan sengketa hasil Pilkada hingga 18 Desember 2024, dan proses penyelesaiannya dapat mempengaruhi waktu pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca juga: Pemprov NTB persiapkan pelantikan kepala daerah terpilih
Baca juga: Mataram mengharapkan pelantikan kepala daerah terpilih tidak virtual
Baca juga: Pelantikan kepala daerah terpilih di NTB menunggu keputusan Kemendagri