Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum bisa memastikan kapan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 lantaran masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sedang konsul terus ke Kementerian Dalam Negeri mengenai surat keputusan (SK) pelantikan wali kota dan bupati terpilih," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov NTB, L Abdul Wahid, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, Kemendagri belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang di sejumlah kabupaten dan kota lingkup NTB. Karena itu, Pemprov NTB menyatakan hingga saat ini masih menunggu keputusan Kemendagri terkait rencana pelantikan yang akan digelar pada 17 Februari 2021.
"Komunikasi terakhir kami dengan Kemendagri masih menunggu arahan, dan SK pengangkatan saat ini sedang berproses," katanya pula.
Apabila SK pengangkatan belum keluar hingga Senin malam, pihaknya mengaku telah menyiapkan segala antisipasi. Namun demikian tetap harus mengacu kepada keputusan Kemendagri.
"Kalau normatif kami ada SK, tetapi apa pun itu, pemerintah provinsi mengantisipasi segala kemungkinan. Artinya, persiapan pelantikan dari beberapa hari sudah dipersiapkan," kata Abdul Wahid.
Terkait persoalan undangan, Wahid menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan undangan kepada pemerintah kabupaten/kota yang akan dilantik.
Jika SK tidak keluar hingga tanggal 17 Februari, pihaknya telah meminta Sekda NTB untuk memilih Plh (pelaksana harian).
Menurut dia, hal itu dimaksudkan menghindari terjadinya kekosongan di sejumlah daerah, terutama daerah yang masih dalam posisi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak boleh ada kekosongan. Misalnya, kalau yang empat definitif ini tidak sengketa di Mahkamah berarti kan dilantik. Yang belum ada SK kan yang masih dalam sengketa," ujar Abdul Wahid pula.
"Pelantikan rencananya akan kami laksanakan di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB. Tentu melalui proses protokol COVID-19. Undangan sesuai regulasi, maksimal dari unsur yang dilantik forkopimda kabupaten/kota dan dari provinsi termasuk penyelenggara KPU dan Bawaslu," katanya lagi.