Polres Lombok Tengah rebus barang bukti Narkoba 8 kilogram

id Narkoba ,Sabu,Lombok Tengah ,NTB,Narkoba,polres lombok tengah,barang bukti

Polres Lombok Tengah rebus barang bukti Narkoba 8 kilogram

Kapolres Lombok Tengah, Provinsi NTB AKBP Iwan Hidayat saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,2 kilogram hasil penyitaan di 2024, Jumat (27/12/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 8,2 kilogram yang berhasil disita dari para pengedar atau kurir serta pemakai selama 2024, dengan cara direbus menggunakan kompor gas.

"Dari Januari hingga Desember 2024, kami menyita 8,2 kilogram narkoba jenis sabu dan kami musnahkan hari ini," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat saat acara konferensi pers akhir tahun 2024 di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan berdasarkan data sepanjang 2024, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangani 82 kasus narkotika dengan penyelesaian 66 kasus.

Baca juga: Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah

Kemudian jumlah tersangka yang diamankan dari puluhan kasus yang telah ditangani itu sebanyak 113 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan luar negeri atau dari Malaysia.

"Barang bukti narkoba yang disita di 2024 ini sebagian besar merupakan jaringan dari Malaysia," katanya.

"Kami tetap intens melakukan operasi terpadu dalam rangka mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Ia mengatakan semakin banyak barang bukti yang berhasil disita aparat, hal itu mengindikasikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah cukup tinggi.

Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di Lombok Tengah

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak bisa berpartisipasi dalam rangka mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa atau para remaja di Lombok Tengah.

"Tindak pidana narkoba ini harus diberantas secara bersama-sama," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga menekankan sesuai dengan arahan dari Kapolri, pencegahan dan pemberantasan narkoba tersebut menjadi atensi di 2025 mendatang.

Selain itu, pihaknya fokus melakukan peningkatan keselamatan masyarakat dalam lalu lintas dan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta kasus kejahatan lainnya.

"Total kasus kejahatan di Lombok Tengah di 2024 sebanyak 640 kasus atau meningkat dari jumlah kasus kejahatan di 2023 sebanyak 547 kasus," katanya.

Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Baca juga: Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah