Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menark di Nusa Tenggara Barat pada Senin (22/9) yang perlu di baca publik.
Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:
1. Kakanwil Kemenag NTB minta maaf setelah video lempar mikrofon viral
Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Azis menyampaikan permintaan maaf usai video dirinya melempar tiang mikrofon viral di media sosial.
Dalam klarifikasi-nya, Zamroni Azis mengatakan kejadian itu murni kekhilafan pribadi tanpa ada maksud menyinggung pihak manapun.
Baca beritanya di sini
2. Polisi edarkan sabu di Bima ditangkap BNNP NTB
Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya penangkapan seorang anggota polisi berinisial ARS yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol. Gede Suyasa melalui pernyataan resmi yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan penangkapan AR berlangsung pada 14 Agustus 2025.
Baca beritanya di sini
3. Tajuk - Bagaimana NTB menjaga euforia MotoGP dari risiko sepi penonton?"
Mataram (ANTARA) - Gelaran MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Ajang yang berlangsung pada 3–5 Oktober ini berpotensi sepi penonton, karena berbarengan dengan Formula 1 di Singapura, promosi yang belum merata, serta harga tiket yang masih relatif tinggi.
Data penjualan hingga awal September menunjukkan baru sekitar 20–30 persen tiket terjual dari total 121 ribu lembar yang disiapkan. Lonjakan penjualan biasanya terjadi di menit-menit terakhir, tetapi ketidakpastian tetap menyelimuti. Jumlah penonton bukan sekadar angka; ia menentukan atmosfer ajang, pengaruh ekonomi, dan citra Mandalika sebagai tuan rumah event internasional.
Baca beritanya di sini
4. Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC
Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10,5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center di Kabupaten Lombok Barat.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hasan Basri mewakili tim jaksa penuntut umum.
Baca beritanya di sini
5. Pernah tersandung hukum, Kepala DPMPTSP NTB tegaskan fokus kerja
Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang baru saja dilantik, Irnadi Kusuma angkat bicara terkait statusnya yang kini disorot lantaran pernah tersangkut persoalan hukum di masa lalu.
Irnadi Kusuma menegaskan dirinya tidak terpengaruh dengan statusnya yang pernah tersangkut persoalan hukum tersebut. Justru, ia menyatakan akan tetap fokus bekerja membantu pemerintah provinsi sebagai Kepala DPMPTSP.
Baca beritanya di sini
