Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang baru saja dilantik, Irnadi Kusuma angkat bicara terkait statusnya yang kini disorot lantaran pernah tersangkut persoalan hukum di masa lalu.
Irnadi Kusuma menegaskan dirinya tidak terpengaruh dengan statusnya yang pernah tersangkut persoalan hukum tersebut. Justru, ia menyatakan akan tetap fokus bekerja membantu pemerintah provinsi sebagai Kepala DPMPTSP.
"Insya Allah saya tidak akan terganggu. Kita fokus bekerja sesuai dengan apa yang kita tandatangani yaitu pakta integritas," ujarnya pada wartawan usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.
Baca juga: Gubernur NTB diminta evaluasi pengangkatan Kepala DPMPTSP
Ia mengatakan siap dievaluasi oleh pimpinan jika tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala DPMPTSP NTB.
"Selama 6 bulan ke depan kita juga akan di evaluasi oleh pimpinan. Selama itu saya akan tetap bekerja memberikan yang terbaik," katanya.
Diketahui Irnadi Kusuma, pernah diputus bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Namun hakim memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan, terdakwa sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum.
Baca juga: Ujian integritas pejabat publik di NTB
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, di mana Irnadi Kusuma terbukti secara sah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.
Irnadi Kusuma pernah mengajukan kasasi pada 23 Maret 2021, namun ditolak. Irnadi Kusuma juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama. Kemudian, Irnadi Kusuma dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu 17 September 2025. Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Baca juga: Tajuk - Integritas pejabat NTB diuji: Dari mikrofon terbang hingga mantan terpidana di kursi strategis
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi menegaskan pelantikan Irnadi Kusuma sebagai pejabat itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku.
"Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN," tegas Yusron di Mataram, Minggu (21/9).
Selain itu, menurut Yusron, Irnadi Kusuma juga telah menjalankan putusan hukum dan semua proses hukum telah diselesaikan.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang. Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Integritas yang tergadaikan: Kritik akademik atas pelantikan mantan terpidana