Edarkan sabu, Mantan kades di Lombok Tengah dibekuk polisi

id polresta mataram, satresnarkoba, mantan kades, mantan narapidana korupsi, edarkan sabu

Edarkan sabu, Mantan kades di Lombok Tengah dibekuk polisi

Kepolisian menunjukkan hasil temuan barang bukti poket sabu siap edar dalam saku jaket HA dalam penggeledahan saat penangkapan di Rembiga, Mataram, NTB, Rabu (29/10/2025) dini hari. ANTARA/HO-Polresta iMataram.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap mantan Kepala Desa Braim, Kabupaten Lombok Tengah berinisial HA karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa yang bersangkutan tercatat pernah menjalani pidana atas kasus korupsi saat menjabat Kepala Desa Braim.

"Jadi, HA ini adalah mantan narapidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi), dia keluar tahun 2024 setelah jalani hukuman pidana 5 tahun," katanya.

Dari pemeriksaan, HA mengaku mengedarkan sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi usai bebas dari jeratan hukum.

"Karena tidak ada penghasilan, yang bersangkutan nyambi menjadi pengedar sabu," ucap dia.

Baca juga: Oknum kepala dusun di Lombok Tengah terlibat jaringan narkotika

Jalur ini terpaksa dia pilih usai mengenal seorang narapidana saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Orang tersebut berinisial T.

"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku bekerja sama, mau menjadi suruhannya T, yang dia kenal saat sama-sama menjalani hukuman di lapas," ujarnya.

Polisi menangkap HA pada dinihari tadi sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Rembiga, Kota Mataram, saat sedang menunggu kedatangan calon pembeli.

Polisi dalam aksi penangkapan HA mengamankan puluhan klip plastik bening berisi serbuk kristal sabu siap edar.

"Jumlah sabu yang diamankan sekitar 25 poket siap edar, berat kotornya 8,39 gram. Sabu kami temukan di saku jaketnya," kata Bagus.

Baca juga: Terdakwa penyeludup 7 kg sabu-sabu di Lombok Tengah dituntut hukuman mati

Ada juga diamankan alat isap sabu, uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp170 ribu, handphone milik HA beserta kendaraan roda dua miliknya.

Dari penangkapan HA, polisi kini masih menelusuri sangkaan pidana yang akan diterapkan dalam status HA sebagai tersangka.

"Uji laboratorium terhadap sabu dan urine juga baru kami lakukan untuk kelengkapan bukti," ujarnya.

Kepolisian juga menelusuri asal-usul dari barang bukti narkoba yang berada dalam penguasaan HA.

Baca juga: Polisi sita 1 kilogram sabu di Lombok Tengah
Baca juga: Edarkan sabu, Seorang tunanetra di Mataram dibekuk polisi
Baca juga: Selfie dengan 20 poket sabu, Pengedar di Mataram digerebek polisi di kamar tidur
Baca juga: Polisi ungkap jaringan pengedar sabu di Narmada Lombok Barat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.