Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan menyerahkan bukti temuan kasus dugaan penggelembungan (mark-up) harga pengadaan ikan teri kering yang masuk pada paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak COVID-19 ke inspektorat.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati NTB Munif di Mataram, Jumat, mengatakan bukti awalnya ditemukan berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Bukti awal ini lah yang nanti akan jadi dasar inspektorat melakukan penilaian," kata Munif.
Namun dalam penyerahannya, jaksa tidak kemudian lepas tangan, tetapi progres penanganan oleh inspektorat akan tetap dalam pemantauan jaksa.
"Nanti kita monitor terus perkembangan, hasilnya seperti apa, kami atensi," ujarnya.
Jika inspektorat melihat bukti tersebut sebagai indikasi munculnya kerugian negara, maka pihak instansi atau pun rekanan akan diberikan batas waktu untuk mengembalikan.
"Biasanya dalam waktu sepuluh hari mereka diminta untuk mengembalikan," ujarnya.
Namun apabila tidak ada itikad baik atau upaya pengembalian, maka pihak kejaksaan akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke tahap penyelidikan.
"Kami lanjut, kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," katanya.
Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk item telur pada JPS Gemilang Tahap I.
Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.
Pihak dinas menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.
Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.
Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial COVID-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM.