Mataram (ANTARA) - Seribuan orang warga Kabupaten Lombok Barat, Kamis, berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat menuntut izin pengelolaan hutan Sesaot seluas 5.950 hektare.

     Para pengunjuk rasa tersebut berasal dari empat desa di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, yaitu Desa Sesaot, Lembah Sempage, Batu Mekar dan Sedau.

     Mereka datang menggunakan  truk dan angkutan pedesaan dengan koordinator  Kepala Desa Lembah Sempage Mahmud.

     Unjuk rasa di depan kantor gubernur itu mendapat pengawalan ratusan aparat Kepolisian Resor (Polres) Mataram, bahkan dipantau langsung oleh Kapolres AKBP Nyoman Sukena.

     Meski hujan deras mengguyur, tidak menyurutkan semangat pengunjuk rasa  untuk menuntut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan niatnya menjadikan hutan Sesaot sebagai taman hutan rakyat (Tahura) dan memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelolanya dalam bentuk hutan kemasyarakatan (HKM).

     Warga meminta berdialog dengan Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, namun tidak bisa dipenuhi karena gubernur sedang rapat paripurna dengan anggota DPRD terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Provinsi NTB pada 17 Desember 2010.

     Setelah sekitar 30 menit berorasi, pengunjuk rasa akhirnya ditemui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Provinsi NTB Lalu M. Faozal.

    Namun warga tidak puas dengan pejabat yang menemui mereka dan meminta agar pejabat tersebut meninggalkan lokasi unjuk rasa.

     Kepala Desa Lembah Sempage Mahmud mengatakan unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat  sekitar hutan Sesaot yang tidak memperoleh izin pengelolaan seluruh hutan dari pemerintah.

     "Kami meminta pemerintah mengurungkan niatnya untuk menjadikan hutan Sesaot menjadi Tahura. Kami ingin hutan itu jadi HKM untuk kesejahteraan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan," ujarnya.

     Usai berorasi ribuan orang yang sudah basah kuyup itu akhirnya membubarkan diri dengan tertib, namun mereka mengancam akan menggelar aksi serupa pada Senin (20/12).

     Hutan lindung Sesaot seluas 5.950 hektare tersebar di Desa Sedau, Lebah Sempage, Sesaot, dan Batu Mekar, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

     Dari seluruh kawasan hutan lindung tersebut, sebanyak 185 hektare telah dikelola oleh Kelompok Mitra Pengaman Hutan (KMPH) Sesaot dengan mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dari Bupati Lombok Barat sejak 26 November 2009.

     Dengan terbitnya IUPHKM di kawasan hutan Sesaot tersebut menunjukkan bahwa secara "de facto" kawasan hutan Sesaot masih merupakan hutan lindung. (*) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024