Jakarta (ANTARA) - Polsek Tambora (Jakarta Barat) meringkus seorang pemuda pengangguran berinisial LG alias Cungko (53), warga Duta Bandara Permai Kosambi Tangerang, Banten, karena menganiaya temannya bernama Andi (30) hingga tewas.

Penganiayaan dilakukan di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka Tambora (Jakarta Barat) karena hal sepele.

"Pelaku kesal kepada korban saat menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban uang pelaku selain beli miras juga dibelikan rokok. Kemudian timbul cekcok hingga nyawa korban melayang akibat beberapa luka tusukan pada tubuh korban," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Sabtu.

Faruk mengungkapkan, awal kejadian pada Jumat (18/12) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka. Polisi mendapatkan laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas bernama Andi dalam keadaan tergeletak di jalan.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari teman korban, Untung, yang berada di tempat kejadian bahwa LG menyebabkan Andi tewas.

Dari keterangan saksi, awalnya pelaku ribut dengan korban lalu terjadi cekcok, namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari.



Kemudian pelaku LG menganiaya korban dengan sebilah badik. Melihat kejadian tersebut, saksi berusaha melerai, namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka, yang diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku.

"Antara pelaku dan korban ini berteman. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbul cekcok hingga akhirnya korban tewas dengan luka tusukan," ungkap Faruk.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari (Jakarta Barat) pada Minggu, 20 Desember 2020

"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan," kata Suparmin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024