Mataram (ANTARA) - Sebanyak 6 pemilik lahan atas 6 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 ha atau 13.837 m2 telah mengambil uang konsinyasi (penitipan uang ganti untung) dengan nilai sebesar Rp12,9 miliar di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Sejak akhir September 2020, proses pembebasan lahan enclave telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti untung) di Pengadilan Negeri Praya. Di mana, sebanyak 6 pemilik lahan atas 6 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 ha atau 13.837 m2 sudah mengambil uang konsinyasi dengan total nilai sebesar Rp12,9 miliar," kata Vice President Construction and Stakeholder Relations Management, The Mandalika, Aris Joko Santoso dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Minggu.
Aris merincikan, pembayaran konsinyasi untuk 1 bidang tanah seluas 2.073 m2 dengan nilai Rp2,7 miliar telah dilakukan pada 2 November 2020. Selanjutnya pada 11 Desember 2020, telah dilakukan pengambilan uang konsinyasi untuk 1 bidang tanah seluas 5.243 m2 atau senilai Rp4,34 miliar. Kemudian pada 22 Desember 2020, empat pemilik lahan menerima uang konsinyasi dengan total Rp3,6 miliar atas dua bidang tanah dengan luas serupa yakni 1.911 m2.
Terakhir, pada 6 Januari 2021, 2 pemilik lahan enclave di wilayah Jalan Kawasan Khusus (JKK) telah menerima uang konsinyasi dengan total mencapai Rp2,19 miliar atas 2 bidang tanah seluas 1.277 m2 dan 894 m2, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Praya.
Aris Joko Santoso menyampaikan, terima kasih atas kesediaan warga yang sukarela mengosongkan lahan dan mengambil uang konsinyasi di PN Praya. Karena dukungan dari warga ini akan membantu dalam mempercepat proses pembebasan lahan enclave.
"Kami juga sangat mengapresiasi rekan-rekan baik dari Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah, BPN, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan KJPP yang telah membantu mendorong terlaksananya percepatan pembebasan lahan enclave di The Mandalika," ucapnya.
Menurutnya, bantuan ini tentunya memberikan dampak yang signifikan pada tenggat waktu atau timeline proyek yang lebih efisien dan mempermudah tim di lapangan untuk melakukan aktivitas konstruksi khususnya dalam pembangunan JKK.
Selain pembebasan lahan melalui konsinyasi, ITDC juga telah berhasil melaksanakan proses pembebasan lahan melalui skema pembelian dengan harga appraisal non konsinyasi dan tukar guling. Proses tukar guling ini dilakukan untuk tanah wakaf masjid yang telah ditukar dengan lahan di HPL 16 dan saat ini tengah di bangun masjid baru dengan nama Masjid Al-Hakim, di mana dalam pembangunannya ITDC juga turut berpartisipasi membantu.
Lahan enclave adalah lahan yang terletak di dalam zona pengembangan KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya, dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave untuk panlok 1 dan 2 seluas 9,03 ha, terdiri dari 42 bidang lahan. Lahan enclave yang termasuk dalam Penlok I seluas 4,8 ha (21 bidang) dan saat ini memasuki proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi di PN Praya.
Sementara untuk Panlok 2, saat ini masih dalam proses appraisal nilai lahan oleh lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam proses pembebasan lahan ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave yaitu pemberian ganti untung maupun tukar guling.
Untuk proses pengambilan uang konsinyasi ini sangat mudah. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke pihak ITDC, kemudian pihak ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya.
"Oleh karena itu, kami berharap langkah enam pemilik lahan yang telah mengambil uang konsinyasi ini dapat menjadi contoh dan dapat diikuti oleh pemilik lahan enclave lainnya sehingga proses pembebasan lahan enclave dapat segera selesai dan pembangunan di The Mandalika berjalan dengan lancar sehingga dapat segera memberikan peningkatan manfaat embangunan bagi masyarakat," katanya.
"Sejak akhir September 2020, proses pembebasan lahan enclave telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti untung) di Pengadilan Negeri Praya. Di mana, sebanyak 6 pemilik lahan atas 6 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 ha atau 13.837 m2 sudah mengambil uang konsinyasi dengan total nilai sebesar Rp12,9 miliar," kata Vice President Construction and Stakeholder Relations Management, The Mandalika, Aris Joko Santoso dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Minggu.
Aris merincikan, pembayaran konsinyasi untuk 1 bidang tanah seluas 2.073 m2 dengan nilai Rp2,7 miliar telah dilakukan pada 2 November 2020. Selanjutnya pada 11 Desember 2020, telah dilakukan pengambilan uang konsinyasi untuk 1 bidang tanah seluas 5.243 m2 atau senilai Rp4,34 miliar. Kemudian pada 22 Desember 2020, empat pemilik lahan menerima uang konsinyasi dengan total Rp3,6 miliar atas dua bidang tanah dengan luas serupa yakni 1.911 m2.
Terakhir, pada 6 Januari 2021, 2 pemilik lahan enclave di wilayah Jalan Kawasan Khusus (JKK) telah menerima uang konsinyasi dengan total mencapai Rp2,19 miliar atas 2 bidang tanah seluas 1.277 m2 dan 894 m2, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Praya.
Aris Joko Santoso menyampaikan, terima kasih atas kesediaan warga yang sukarela mengosongkan lahan dan mengambil uang konsinyasi di PN Praya. Karena dukungan dari warga ini akan membantu dalam mempercepat proses pembebasan lahan enclave.
"Kami juga sangat mengapresiasi rekan-rekan baik dari Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah, BPN, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan KJPP yang telah membantu mendorong terlaksananya percepatan pembebasan lahan enclave di The Mandalika," ucapnya.
Menurutnya, bantuan ini tentunya memberikan dampak yang signifikan pada tenggat waktu atau timeline proyek yang lebih efisien dan mempermudah tim di lapangan untuk melakukan aktivitas konstruksi khususnya dalam pembangunan JKK.
Selain pembebasan lahan melalui konsinyasi, ITDC juga telah berhasil melaksanakan proses pembebasan lahan melalui skema pembelian dengan harga appraisal non konsinyasi dan tukar guling. Proses tukar guling ini dilakukan untuk tanah wakaf masjid yang telah ditukar dengan lahan di HPL 16 dan saat ini tengah di bangun masjid baru dengan nama Masjid Al-Hakim, di mana dalam pembangunannya ITDC juga turut berpartisipasi membantu.
Lahan enclave adalah lahan yang terletak di dalam zona pengembangan KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya, dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave untuk panlok 1 dan 2 seluas 9,03 ha, terdiri dari 42 bidang lahan. Lahan enclave yang termasuk dalam Penlok I seluas 4,8 ha (21 bidang) dan saat ini memasuki proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi di PN Praya.
Sementara untuk Panlok 2, saat ini masih dalam proses appraisal nilai lahan oleh lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam proses pembebasan lahan ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave yaitu pemberian ganti untung maupun tukar guling.
Untuk proses pengambilan uang konsinyasi ini sangat mudah. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke pihak ITDC, kemudian pihak ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya.
"Oleh karena itu, kami berharap langkah enam pemilik lahan yang telah mengambil uang konsinyasi ini dapat menjadi contoh dan dapat diikuti oleh pemilik lahan enclave lainnya sehingga proses pembebasan lahan enclave dapat segera selesai dan pembangunan di The Mandalika berjalan dengan lancar sehingga dapat segera memberikan peningkatan manfaat embangunan bagi masyarakat," katanya.