Mataram (ANTARA) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, H Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) menunjuk pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 5, Syarafuddin Jarot-Mokhlis di MK.
"Alhamdulillah, semuanya sudah dipersiapkan. Seluruh dokumen sudah kami pegang. Termasuk mempersiapkan tim hukum, tinggal dimantapkan saja. Insya Allah, kami optimis menang," ujarnya di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, tim hukum yang dipersiapkan Mo-Novi untuk di MK, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra. Bahkan, Yusril ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum Mo-Novi di MK.
"Dalam tim ini berjumlah delapan orang. Mereka adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Adria Indra Cahyadi, Eddi Mulyono, Muhammad Dzul Ikram, Khairul Fadli, Elfano Eneilmy, Yusmarin, Kusnaini dan M Erry Satriyawan," ucapnya.
Anggota DPRD NTB asal Dapil Sumbawa-Kabupaten Sumbawa Barat itu menjelaskan bahwa Mo-Novi sudah melakukan penandatanganan surat kuasa melalui utusan langsung Yusril Ihza Mahendra.
"Paslon kami sudah tandatangan surat kuasa untuk Ihza dan Ihza Law Firm yang dipimpin Prof Yusril Ihza Mahendra," terang Sambirang.
Ketua Komisi III DPRD NTB ini, menyatakan mempersilahkan pihak paslon nomor urut 5 menggunakan sisa ruang yang ada, yaitu di tingkat MK.
Pada dasarnya, dia mengaku sangat menghargai dan menghormati setiap proses maupun upaya dari pihak Jarot-Mokhlis. Karena pihaknya sendiri menganggap, MK adalah sebuah ruang yang bisa digunakan pihak paslon nomor 5 sebagai langkah lanjutan.
"Ini proses demokrasi yang harus kita hormati. Game is not over (permainan belum berakhir), masih ada ruang tingkat MK dan kita hormati itu. Yang pasti, kami sangat siap mengikuti proses di MK," tegasnya
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini SH, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang sengketa pilkada di MK.
"Yang pasti, kami sangat menghargai dan menghormati semua proses. Intinya kami sangat-sangat siap menghadapi persidangan di MK," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilkada Sumbawa, Bawaslu NTB memutuskan paslon nomor 4 Mo-Novi tidak terbukti melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) seperti yang dilaporkan Paslon Jarot-Mokhlis.
Ketua Umum Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 5, Syarafuddin Jarot-Mokhlis di MK.
"Alhamdulillah, semuanya sudah dipersiapkan. Seluruh dokumen sudah kami pegang. Termasuk mempersiapkan tim hukum, tinggal dimantapkan saja. Insya Allah, kami optimis menang," ujarnya di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, tim hukum yang dipersiapkan Mo-Novi untuk di MK, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra. Bahkan, Yusril ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum Mo-Novi di MK.
"Dalam tim ini berjumlah delapan orang. Mereka adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Adria Indra Cahyadi, Eddi Mulyono, Muhammad Dzul Ikram, Khairul Fadli, Elfano Eneilmy, Yusmarin, Kusnaini dan M Erry Satriyawan," ucapnya.
Anggota DPRD NTB asal Dapil Sumbawa-Kabupaten Sumbawa Barat itu menjelaskan bahwa Mo-Novi sudah melakukan penandatanganan surat kuasa melalui utusan langsung Yusril Ihza Mahendra.
"Paslon kami sudah tandatangan surat kuasa untuk Ihza dan Ihza Law Firm yang dipimpin Prof Yusril Ihza Mahendra," terang Sambirang.
Ketua Komisi III DPRD NTB ini, menyatakan mempersilahkan pihak paslon nomor urut 5 menggunakan sisa ruang yang ada, yaitu di tingkat MK.
Pada dasarnya, dia mengaku sangat menghargai dan menghormati setiap proses maupun upaya dari pihak Jarot-Mokhlis. Karena pihaknya sendiri menganggap, MK adalah sebuah ruang yang bisa digunakan pihak paslon nomor 5 sebagai langkah lanjutan.
"Ini proses demokrasi yang harus kita hormati. Game is not over (permainan belum berakhir), masih ada ruang tingkat MK dan kita hormati itu. Yang pasti, kami sangat siap mengikuti proses di MK," tegasnya
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini SH, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang sengketa pilkada di MK.
"Yang pasti, kami sangat menghargai dan menghormati semua proses. Intinya kami sangat-sangat siap menghadapi persidangan di MK," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilkada Sumbawa, Bawaslu NTB memutuskan paslon nomor 4 Mo-Novi tidak terbukti melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) seperti yang dilaporkan Paslon Jarot-Mokhlis.