Mataram (ANTARA) - Empat pasangan calon hasil pilkada serentak di empat kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai pasangan terpilih bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota, yakni KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Utara, KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Kabupaten Dompu.
"Dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kota Mataram menetapkan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman dengan prolehan suara 76.695 atau 38,61 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Jumat.
Suhardi menyatakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram terpilih ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Mataram, nomor 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021.
"Pada waktu yang sama KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13 persen," ucap Suhardi Soud.
Untuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Lombok Utara, nomor 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021.
"Sehari sebelumnya KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Kabupaten Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020," ujarnya.
KPU Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35 persen.
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat, nomor 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021.
Sementara itu, KPU Kabupaten Dompu menetapkan Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29 persen.
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021
Menurut Suhardi Soud, penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di kabupaten dan kota tersebut dilaksanakan karena hasil pemilihan di empat daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai surat KPU nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU kabupaten dan kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.
Oleh karena itu, dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih, maka KPU kabupaten dan kota akan segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya Keputusan tentang pengangkatan kepala daerah.
"Disisi lain, karena terdapat PHP terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, maka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK," katanya.
Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota, yakni KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Utara, KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Kabupaten Dompu.
"Dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kota Mataram menetapkan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman dengan prolehan suara 76.695 atau 38,61 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Jumat.
Suhardi menyatakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram terpilih ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Mataram, nomor 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021.
"Pada waktu yang sama KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13 persen," ucap Suhardi Soud.
Untuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Lombok Utara, nomor 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021.
"Sehari sebelumnya KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Kabupaten Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020," ujarnya.
KPU Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35 persen.
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat, nomor 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021.
Sementara itu, KPU Kabupaten Dompu menetapkan Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29 persen.
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Dompu 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021
Menurut Suhardi Soud, penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di kabupaten dan kota tersebut dilaksanakan karena hasil pemilihan di empat daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai surat KPU nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU kabupaten dan kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.
Oleh karena itu, dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih, maka KPU kabupaten dan kota akan segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya Keputusan tentang pengangkatan kepala daerah.
"Disisi lain, karena terdapat PHP terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, maka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK," katanya.