Jakarta (ANTARA) - Polisi langsung menjemput politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan, untuk dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia dan diperiksa sesudah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim. Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa malam.
"Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Nabanan pada Senin malam (25/1). Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar konten dia di media sosial Facebook yang bernada rasis.
Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara. "Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Yuwono.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan primata yang diunggah Nababan di akun FB-nya.
Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Posting-an Nababan yang adalah juga ketua umum kelompok pendukung yang berafiliasi kepada pihak tertentu itupun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ia membantah telah bertindak rasis dan mengklaim unggahannya itu hanya sebatas persoalan dia dengan Pigai.
"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Nababan.
Ia pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Nababan berada di Jakarta.
"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim. Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa malam.
"Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Nabanan pada Senin malam (25/1). Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar konten dia di media sosial Facebook yang bernada rasis.
Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara. "Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Yuwono.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan primata yang diunggah Nababan di akun FB-nya.
Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Posting-an Nababan yang adalah juga ketua umum kelompok pendukung yang berafiliasi kepada pihak tertentu itupun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ia membantah telah bertindak rasis dan mengklaim unggahannya itu hanya sebatas persoalan dia dengan Pigai.
"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Nababan.
Ia pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Nababan berada di Jakarta.