Jakarta (ANTARA) - Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.
Berita Terkait
Bareskrim memperpanjang penahanan Ambroncius Nababan
Selasa, 16 Februari 2021 15:37
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis
Selasa, 26 Januari 2021 22:24
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05
Soal konten rasis pada Natalius Pigai, Ambroncius penuhi panggilan Bareskrim
Selasa, 26 Januari 2021 6:05
Minister Pigai affirms commitment to advancing human rights
Kamis, 31 Oktober 2024 18:49
Menteri HAM Natalius Pigai nyatakan tidak miliki program 100 hari
Kamis, 31 Oktober 2024 12:59
Begini perbedaan Kementerian HAM dan Komnas HAM, kata Natalius Pigai
Selasa, 22 Oktober 2024 18:35
Abu Janda sebut cuitannya ke Pigai hanya reaksi membela Hendropriyono
Kamis, 4 Februari 2021 16:58