Mataram (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi perbankan yang nilainya mencapai miliaran rupiah dari rekening pribadi milik terduga bandar narkoba berinisial MR alias Sultan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, membenarkan terkait temuan PPATK tersebut.
"Iya, jadi dari hasil penelusuran PPATK, dalam transaksi perbankannya itu, ada sekitar miliaran rupiah," kata Helmi.
Tindak lanjut dari hasil PPATK tersebut, tegas Helmi, kepolisian kini sedang memilah transaksi yang ada kaitannya dengan bisnis narkoba.
"Mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan, itu yang kita sita," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang diduga dijalankan Sultan, pihak kepolisian telah lakukan penyitaan sejumlah aset pribadinya.
"Yang kita sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kita blokir semua," ucap dia.
Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.
Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.
Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sultan dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,27 gram. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkannya vonis penjara selama dua tahun enam bulan. Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Untuk kasus TPPU-nya, Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, membenarkan terkait temuan PPATK tersebut.
"Iya, jadi dari hasil penelusuran PPATK, dalam transaksi perbankannya itu, ada sekitar miliaran rupiah," kata Helmi.
Tindak lanjut dari hasil PPATK tersebut, tegas Helmi, kepolisian kini sedang memilah transaksi yang ada kaitannya dengan bisnis narkoba.
"Mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan, itu yang kita sita," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang diduga dijalankan Sultan, pihak kepolisian telah lakukan penyitaan sejumlah aset pribadinya.
"Yang kita sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kita blokir semua," ucap dia.
Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.
Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.
Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sultan dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,27 gram. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkannya vonis penjara selama dua tahun enam bulan. Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Untuk kasus TPPU-nya, Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).